Komisioner KPU Kab. Karo dan peserta Sosialisasi Dapil pada Pileg 2024 di Kab. Karo.(ist).
KARODAILY.id, Berastagi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo sosialisasikan pembahagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Karo pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Selasa (05/04/2023).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan kelima Dapil yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Dapil I memuat Kecamatan Kabanjahe.Dapil ll meliputi Kecamatan Tiga Panah, Merek,Barus Jahe dan Kecamatan Dolat Rayat.
Dapil lll meliputi Kecamatan Tiga Binanga,Juhar, Lau Baleng dan Kecamatan Mardingding.Sementara, Dapil lV meliputi Kecamatan Kuta Buluh, Munte, Payung dan Kecamatan Naman Teran.
Terakhir, Dapil V meliputi Kecamatan Berastagi, Merdeka dan Kecamatan Simpang Empat.
Pada kelima Dapil inilah kelak,para calon anggota legislatif (Caleg) mencoba peruntungan guna merebut hati 302.250 jiwa pemilih (data DPS Pileg 2024 Kab.Karo).
Antusiasme peserta Sosialisasi Dapil pada Pileg 2024 di Kab. Karo.(ist).
Setiap Dapil Tambah Satu Kursi
Dalam sosialisasi yang digelar dan dihadiri penyelenggara dan unsur partai politik peserta Pemilu itu, KPU Kab. Karo juga menyampaikan pertambahan alokasi kursi DPRD Karo berikut rinciannya.
Rujukan yang dilaksanakan KPU Kab. Karo adalah UU No 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan kesesuaian atas jumlah penduduk Kabupaten Karo pada tahun 2022 yang mencapai 409.000 jiwa lebih, maka jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Karo pada Pemilu 2024 secara otomatis bertambah.
“Berdasarkan pertambahan jumlah penduduk di masing-masing Dapil maka sesuai undang undang Pemilu pertambahan kursi DPRD Karo pada Pemilu 2024 menjadi 40 kursi “katanya.
Pada Pileg terakhir tahun 2019, alokasi kursi di DPRD Karo masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni 35 kursi.
Alokasi kursi yang naik itu tambah Gemar oleh pihaknya dibagi rata bagi setiap Dapil. Sekali lagi, tegas Gemar, hal ini mengacu kepada regulasi terkait kepemiluan yang kini berlaku.
Detailnya sebut Gemar adalah sebagai berikut : Dapil I menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi. Dapil II menjadi 9 kursi dari sebelumnya 8 kursi.
Sedangkan, untuk Dapil lll,IV dan V masing – masing naik menjadi 8 kursi dari sebelumnya 7 kursi. (karodaily/nanang).