Sunday, 19 October 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Diberitakan Soal Krisis Air Bersih, Kepala Desa dan Camat Dolat Rayat ‘Kepanasan’

Warga terpaksa mengantri di kamar mandi umum Dusun 1 Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.(ist)

KARODAILY.id, Dolat Rayat – Kepala Desa Dolat Rayat dan Camat Dolat Rayat terkesan ‘kepanasan’ usai muncul pemberitaan terkait kesulitan warga memperoleh hak atas air bersih di Dusun I (Kebun Bunga), Desa Dolat Rayat. Bahkan, sempat ada upaya agar berita berjudul “Krisis Air Bersih Dialami Warga Dolat Rayat, Masyarakat Minta Bantuan Bupati Karo” yang tayang di KARODAILY.id diminta untuk diturunkan.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (01/09/2025), KARODAILY.id telah menerbitkan berita https://karodaily.id/krisis-air-bersih-dialami-warga-dolat-rayat-masyarakat-minta-bantuan-bupati-karo/20216/.

Tak lama setelah berita itu naik, dengan menggunakan ponsel milik salah seorang perangkat desa, Kades Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Raja Ngaku Karo Sekali, menghubungi awak media dengan nada tinggi mempertanyakan isi pemberitaan tersebut.

Merasa tidak ada yang salah dalam tahapan kerja jurnalistik, awak media KARODAILY.id pun memberi penjelasan, termasuk soal etika komunikasi yang dinilai telah diabaikan oleh Kepala Desa Dolat Rayat.

Sc judul berita di KARODAILY.id.(ist)

Sebelumnya, salah seorang warga Dolat Rayat juga sempat menghubungi KARODAILY.id agar berita itu diturunkan. Warga tersebut mengaku mendapat arahan dari Camat Dolat Rayat, Junedi Sembiring.

Namun, pernyataan itu buru-buru dibantah Junedi. Kepada KARODAILY.id, Senin (01/09/2025), ia menegaskan tidak pernah meminta penurunan berita.

“Gak ada bg, saya hanya konfirmasi ke Kades ybs. Namun kades mengaku tidak mengetahui berita tersebut, itu aja,” ucapnya.

Keterangan Camat ini dirasakan bertolak belakang dengan pengakuan warga Dolat Rayat yang sebelumnya menghubungi KARODAILY.id baik melalui fitur panggilan maupun WA chat.

Sikap Redaksi

Sc KARODAILY.id.(dok)

Redaksi KARODAILY.id menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan telah melalui proses kerja jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, permintaan untuk menghapus atau menurunkan berita tanpa dasar yang jelas tidak dapat dibenarkan.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

KARODAILY.id tetap berkomitmen menyajikan informasi yang faktual, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya intervensi terhadap kerja pers tidak akan memengaruhi independensi redaksi.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.