Kepala Desa Sempa Jaya memimpin rapat lelang peningkatan jalan Gerat Ganding Dusun II Peceren didampingi Kasi Perdata dan TUN Kejari Karo Desy Simamora.(ist)
KARODAILY.id, Berastagi – Pemerintahan Desa Sempa Jaya kembali libatkan Kejaksaaan Negeri Karo dalam pendampingan penetapan pemenang lelang peningkatan jalan Gerat Ganding, Dusun II, Peceren, Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Rabu, (27/09/2023).
Langkah ini merupakan upaya mewujudkan kebijakan good governance sejak dini.
Menurut Kepala Desa Sempa Jaya Meliala Purba, langkah ini selaras dengan program nasional Kejaksaan Agung RI yang bertajuk “jaksa bina desa”. Dimana, sedari awal dalam setiap program di desa yang ia (Meliala Purba) pimpin, senantiasa mengikutsertakan Kejaksaan Negeri Karo.
“Ini adalah bentuk dari komitmen kita dalam mewujudkan good and clean governance mulai dari tingkat desa. Kami hanya ingin semua agenda desa yang ditampung dalam APBDes berjalan sesuai dengan kaidah dan tidak melanggar hukum,”ujarnya.
Pelaksanaan rapat lelang proyek peningkatan jalan di Desa Sempa Jaya,Kecamatan Berastagi.(ist)
Sebagaimana terlihat kemarin, dalam kegiatan penetapan pemenang lelang peningkatan jalan Gerat Ganding, Dusun II, Peceren, Desa Sempa Jaya, pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Desy Angeline Simamora,SH hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno,SH, MH.
Berbekal arahan dan bimbingan Kejari Karo sambung Purba, Pemdes Sempa Jaya secara nyaman kemudian dapat menetapkan pemenang tender kepada salah satu dari tiga nama badan usaha berbentuk CV yang ikut lelang.
Peningkatan jalan (lapenisasi) Gerat Ganding, Dusun II, Peceren, Desa Sempa Jaya sendiri adalah proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 787.000.000,- dengan dana bersumber dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) tahun 2023.
Sesuai perencanaan, nantinya alokasi anggaran itu akan memuat lapenisasi jalan sepanjang 1.045 meter dengan lebar 3 meter. Tujuan peningkatan jalan sebut Meliala Purba demi memudahkan akses dan mobilitas sosial dan ekonomi warga Dusun II,Desa Sempa Jaya.
Jaksa Bina Desa oleh Kejari Karo di Desa Sempa Jaya,Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (Ist/igkejaksaannegerikaro)
Sementara itu, pada arahannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Desy Angeline Simamora,SH yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno,SH, MH, mengatakan agar pihak pelaksana pekerjaan dan Pemdes Sempa Jaya dapat mengikuti seluruh ketentuan pekerjaan agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Sikap terbuka dan memgikutsertakan kami (Kejari Karo) seperti ini oleh Desa Sempa Jaya patut menjadi contoh bagi desa lainnya. Karena dengan ini, Pemdes dapat terhindar dari persoalan hukum pasca selesainya pekerjaan,”ujar Desy.
Apresiasi yang sama kepada Kepala Desa Sempa Jaya atas keterbukaan pelaksanaan pembangunan desa juga diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Karo Dodi Sinuhaji.
Menurutnya, sikap Kepala Desa Sempa Jaya ini bukan hanya melindungi dirinya. Tetapi lebih jauh melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan karena sedari awal hingga selesai mendapat pendampingan penuh dari Kejari Karo.
“Kita apresiasi Sikap Kades Sempa Jaya, kita berharap ini dapat ditiru atau diikuti oleh desa lain. Ini sekali lagi menunjukkan sikap menjunjung tinggi azas anti korupsi di tingkat desa,”pungkas Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo ini.(karodaily/nanang).