Pertemuan Bipartit antara DLH Karo dan mantan tenaga kebersihan dihadiri pendamping Federasi SBSI Karo.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Rabu (25/06/2025) gelar pertemuan Bipartit I dengan Herlina Harahap terkait pemberhentiannya sebagai tenaga kebersihan. Pada rapat itu, Herlina didampingi Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Karo Rukun Ginting.
Pertemuan dilangsungkan di Kantor Dinas LH Karo, Komplek Cik Di Tiro, Kabanjahe dalam rangka memfasilitasi surat Federasi SBSI Nomor 20/SBSI/TK/KARO/2025 perihal Klarifikasi/Bipartit I atas pemberhentian Herlina Harahap selaku tenaga kebersihan DLH Karo.
Sebagaimana teramati, dalam rapat tertutup tersebut, pihak DLH Karo dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Erguna Samuel Sinukaban, ST bersama Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Ir. Nomi Br Sinuhaji, M.P.
Secara terbuka, DLH Karo memberikan klarifikasi dan keterangan menyangkut pemberhentian Herlina dari DLH Karo.
Erguna menjelaskan, keputusan pemberhentian kepada Herlina diambil karena yang bersangkutan sudah berulangkali melakukan pelanggaran.
Suasana pertemuan Bipartit antara DLH Karo dan tenaga kebersihan yang diberhentikan di Kantor DLH Karo.(ist)
Proses panjang dan bertahap untuk mengingatkan Herlina pun kata Erguna sudah disampaikan . Hal ini termasuk memberikan teguran langsung dari pengawas dan tiga kali surat peringatan. DLH bahkan telah memindahkan lokasi kerja Herlina agar lebih dekat ke tempat tinggalnya, namun pelanggaran kedisiplinan tetap berlanjut hingga akhirnya diterbitkan surat pemberhentian pada 19 Juni 2025.
Menanggapi isu masa kerja, DLH Karo menegaskan bahwa Herlina telah bekerja selama delapan tahun, bukan seperti yang disebutkan 14 tahun. Sepanjang masa kerja, ia pun sambung Erguna menerima gaji secara rutin setiap bulan. Termasuk gaji pada bulan Mei 2025 yang telah dicairkan di bulan Juni, sementara gaji bulan Juni akan diproses sesuai jadwal pada bulan Juli 2025.
DLH juga menyampaikan bahwa Herlina telah difasilitasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2021, dengan cakupan perlindungan untuk kecelakaan kerja dan kematian.
Mengenai jam kerja, tenaga kebersihan diatur untuk bekerja selama kurang lebih 8 jam per hari dengan penyesuaian kondisi lapangan, dan memiliki kewajiban bekerja selama 30 hari dalam satu bulan.
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk kepedulian, DLH juga memberikan bantuan sembako kepada Herlina Harahap.(karodaily/rill).