Rapat teknis penerbitan KRK guna PBG pelaku usaha Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Dinas PUTR Kabupaten Karo bersama satuan kerja perangkat daerah terkait, Rabu (22/05/2025 di Ruang Rapat Bapenda Karo, Komplek Kantor Bupati Karo di Kabanjahe gelar rapat teknis permohonan penerbitan KRK bangunan di kawasan wisata pemandian air panas Desa Semangat Gunung. KRK merupakan dokumen yang dibutuhkan guna terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang melibatkan Bappedalitbang Kab. Karo, Bapenda Karo, Inspektorat Kab. Karo, DPMPTSP Kab. Karo Dinas Lingkungan Hidup Karo, Satpol PP Karo dan Camat Merdeka dipimpin Asisten III Setda Karo Mulianta Tarigan, S. Sos.
Menurut Kepala Dinas PUTR Karo Edward Pontianus Sinulingga, ST, rapat ini merupakan kegiatan rutin yang dibutuhkan dalam proses penerbitan PBG yang diajukan ke Pemkab Karo.
Diskusi teknis ini sendiri merupakan tindaklanjut hasil pelayanan perizinan terkait pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beberapa waktu lalu yang melibatkan para pelaku usaha di Desa Semangat Gunung Keerdeka yg di koordinatori oleh dinas PUTR kab.karodi Desa Semangat Gunung Kec.Merdeka.
Rapat teknis penerbitan KRK guna izin PBG di Karo.(ist)
KRK adalah singkatan dari Keterangan Rencana Kota/Kabupaten, yaitu dokumen yang berisi informasi rinci tentang pemanfaatan suatu bidang tanah berdasarkan rencana tata ruang kota/Kabupaten. Dokumen ini penting untuk berbagai proses perizinan, seperti perizinan mendirikan bangunan.
Tujuan penerbitan KRK sendiri adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat dan investor mengenai peruntukan lahan dan ketentuan pembangunan di suatu wilayah.
KRK menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan mendirikan bangunan, sehingga perlu dipastikan bahwa bangunan yang akan didirikan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan. Jadi secara garis besar, sebelum pemilik bangunan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK).(karodaily/ nanang/ berbagaisumber).