Surat himbauan kepada pedagang Pusat Pasar Berastagi.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pedagang di Pusat Pasar Berastagi agar mematuhi ketentuan ketertiban dalam berjualan.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tertanggal 13 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Pada surat tersebut disampaikan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan pedagang yang menggelar barang dagangannya tidak pada tempat yang telah ditentukan, seperti di area terminal, trotoar, dan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesemerawutan serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum di kawasan Pasar Berastagi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, S.TP., M.M, mengatakan bahwa penertiban dilakukan demi menciptakan kenyamanan bersama.
“Kami menghimbau seluruh pedagang Pasar Berastagi agar berjualan sesuai dengan tempat yang telah disediakan. Jangan menggunakan trotoar, badan jalan, maupun area terminal karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujar Sarjana Purba.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang dilarang memasang tenda di atas trotoar atau badan jalan serta wajib menggunakan lapak sesuai ukuran yang telah ditentukan oleh pengelola pasar.
“Penataan ini bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung,” tambahnya.
Melalui himbauan ini, Disperindag Kabupaten Karo berharap adanya kerja sama dari seluruh pedagang agar aktivitas jual beli di Pasar Berastagi dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Sebelumnya, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes dalam kunjungannya ke kawasan Pusat Pasar Berastagi pada Sabtu (24/01/2026) meminta agar seluruh Dinas terkait mulai Senin (26/01/2026) melakukan himbauan dan penertiban di seluruh areal Pusat Pasar Berastagi sebagaimana ketentuan yang berlaku.(karodaily/nanang).