Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
EkosistemFokus

Dit Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

Tersangka IB akui kegiatan perdagangan satwa dilindungi yang ia lakukan.(igbbksdasumut).

KARODAILY.id, Medan – MEDAN – Dit Polairud Polda Sumut ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Belangkas (Tachypleus gigas) atau Ketam Tapak Kuda. Selain kemudian menahan tersangka, barang bukti berupa 180 Belangkas langsung dimusnahkan.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.Si pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (25/08/2022) malam.

Saat itu terangnya (AKBP Herwansyah), Subdit Gakkum DitPolairud Polda Sumut berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial IB alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan.

“Personil yang menerima informasi langsung melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong,” tutur Kasubid Penmas Humas Polda Sumut itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, IB diketahui membawa satwa dilindungi jenis Belangkas sebanyak 180 ekor dari Bagan Belawan menuju penampungan yang berlokasi di simpang III, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.

“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).

Press rilis pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi oleh Dit Polairud Polda Sumut bersama BBKSDA Sumut.(igbbksdasumut).

Perbuatan IB tambah Herwansyah teriindikasi kuat melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHE. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Setelahnya, bersama ahli dari BBKSDA Sumut, Ditpolairud Polda Sumut langsung memusnahkan barang bukti Belangkas.
Upaya polisi dalam mengungkap kasus mendapat apresiasi dari BBKSDA Sumut.

Melalui media sosial resmi BBKSDA Sumut mengatakan langkah DitPolairud Polda Sumut memberi pesan kepada banyak pihak agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.(karodaily/nang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.