KaroDaily, L.PAKAM–Dua pelaku pembakar rumah anggota DPRD Deli Serdang, Tahan Sembiring di Desa Namo Riam Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang pada Kamis (24/11/16) sekira pukul 03.00 Wib rupanya tergiur karena uang.
Hal itu terungkap pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (22/02/2017) siang.
Kedua terdakwa yakni Aditia Bangun (22) warga Tanah Karo dan Sastra Ginting warga Kecamatan Pancur Batu mengaku dibayar Rp2 juta oleh Jefri.
Untuk meyakinkan kedua terdakwa, Jefri memberikan Rp1 juta, sedangkan sisanya dibayar setelah tugasnya selesai. “Kami dibayar Rp2 juta,” ujar keduanya usai sidang.
Tapi belum sempat menerima sisanya, keduanya diamankan massa.Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Jhonwesli Sinaga SH dihadiri dua terdakwa yakni Aditia Bangun (22) warga Tanah Karo dan Sastra Ginting warga Kecamatan Pancur Batu. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman masing-masing 12 tahun penjara. (karodaily/agedan)