Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

DPMD Karo Genjot Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades 2022

Plt. Kadis DPMD Karo Leonard Bastian Girsang beri arahan pada sosialisasi Pilkades 2022 di Kecamatan Naman Teran.(ist).

KARODAILY.id, Kabanjahe– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo tancap gas gelar sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) tahun 2022. Langkah ini berlangsung setelah panitia pelaksana Pilkades telah terpilih di 231 desa peserta.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo Leonard Bastian Girsang, SSTP, sosialisasi akan dilaksanakan hingga 16 September 2022.

Sosialisasi tambahnya ( Leo) difokuskan kepada panitia pemilihan yang telah dibentuk di masing – masing desa. Sejauh ini sebut Girsang, pihaknya telah melakukan rangkaian turun langsung ke Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, Dolat Rayat, Merdeka, Tiga Nderket, Kuta Buluh, Tiga Panah,Simpang Empat, Nama Teran dan Payung.

“Praktis tinggal 7 Kecamatan lagi yang akan kami kunjungi. Mudah – mudahan dalam minggu ini tugas – Tugas sosialisasi ini akan tuntas,” ujar Leonard.

Tujuan sosialisasi sendiri sambung Leo diperlukan guna memberikan pemahaman pasti akan Perbup Karo nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Gelombang I Tahun 2022.

“Kita ingin ada kesamaan pandangan kepada semua organ pelaksana pemilihan kepala desa sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Karo, “ tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Karo telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I akan berlangsung tanggal 22 Desember 2022. Keputusan ini menjawab sedikit keresahan publik atas mandegnya tahapan Pilkades Karo yang sempat dimulai.

Keputusan itu keluar setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Karo nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Gelombang I Tahun 2022.

Perbup teranyar ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kab.Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Dengan turunnya Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah ada payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak. Kita harapkan semua pihak mengacu kepada Perbup tersebut dalam segala hal yang berkaitan dengan Pilkades serentak tahun 2022,”ujar Leonard.

Pilkades serentak di Karo akan dilaksanakan  pada  231 desa. (karodaily/nang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.