DPO kasus korupsi Alkes RSU Kabanjahe usai diamankan Kejatisu dan Kejari Karo.(ist).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menangkap terpidana kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) RSU Kabanjahe. Setelah empat tahun lebih menghilang, Parlaungan Hutagalung diamankan Sabtu (19/09/2020) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Berdasarkan rilis Kejari Karo, Minggu (20/09/2020), terpidana Parlaungan Hutagalung sebelumnya dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 2410 K/Pid.Sus/2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes.
Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana diputus selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 bulan pidana kurungan. Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 519.092.522 (lima ratus sembilan belas juta sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua).
Hal tersebut dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah,maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.(karodaily/nanang).