Monday, 20 October 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Today

DPRD Karo Rekomendasikan Pergantian Ka. Puskesmas Berastagi

Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan (paling kiri) didampingi Anggota DPRD Karo Pujiati Br Ginting dan Herty Delima Br Purba.(ist).

KARODAILY.id,Kabanjahe – Guna kembalikan fungsi pelayanan azasi warga di bidang kesehatan, Ketua DPRD Karo minta Kepala Puskesmas Berastagi dicopot.

Langkah ini juga dipandang tepat untuk memperbaiki kisruh managerial di sektor pelayanan kesehatan, khususnya di kota wisata Berastagi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan kepada sejumlah wartawan, Senin (03/08/2020). Saran dan masukan ini tambah Iriani merupakan hasil dari rapat kerja (Raker) yang berlangsung pada 29 Juli 2020 di Gedung DPRD Karo,Jalan Veteran, Kabanjahe.

Pada Raker antara DPRD Karo dengan pihak ekskutif  yang terdiri Sekda, Kadis Kesehatan, Kepala BKD, Inspektorat dan ke-35 orang tenaga medis diurai benang kusut persoalan di lingkungan Puskesmas Berastagi.

Apalagi sebutnya, sudah tiga kali para tenaga medis itu mendatangi Gedung DPRD Karo tanpa adanya tindak lanjut pasti dari ekskutif.

Hingga kemudian, sambung Iriani yang pada saat memberikan keterangan didampingi Srikandi DPRD Karo lainnya, yakni Pujiati Br Ginting (PDIP) dan Herty Delima Br Purba (Partai Hanura), pihak legislative dan ekskutif berfikir tandas mengambil kesimpulan atas nama hak rakyat atas pelayanan kesehatan.

Namun, meskipun kesimpulan Raker berujung pada saran agar Bupati Karo memberhentikan Ka.Puskesmas Berastagi dr. Rehmenda Br Sembiring, politisi PDIP itu menegaskan DPRD Karo tidak dalam posisi sebagai ekskutor kebijakan.

“Sesungguhnya untuk memindahkan dan memberhentikan Kepala Puskesmas Berastagi itu bukan wewenang lembaga DPRD Karo. Itu haknya Bupati Karo,” tegas Iriani.

Sekali lagi, sebut Iriani, pemindahan Rehmenda semata – mata berdasarkan kepentingan rakyat di bidang kesehatan. DPRD Karo katanya tidak ingin konflik yang belakangan terjadi membuat masyarakat dirugikan dalam urusan pelayanan kesehatan, seperti berobat, chek-up, dan lainnya.

Selain itu, mutasi atau pemindahan tugas adalah hal yang lumrah di lingkungan aparatur sipil negara. Sehingga, kisruh ini jangan dipandang terlalu jauh.

“Biasanya itu. Sebab gak bisa juga dia situ terus. Kalau sudah ada tanda tidak bisa kerjasama, ya dipindahkan saja,” tambahnya.

Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, kepada media membenarkan adanya surat rekomendasi dari DPRD Karo untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di Puskesmas Berastagi.

“Sudah, sudah kita terima,” kata Sekda.

Untuk itu katanya,kepada instansi yang berkompeten seperti Dinas Kesehatan, Inspektorat dan BKD untuk melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus). Terkhusus kepada BKD Karo, Terkelin meminta agar mempersiapkan langkah-langkah lanjutan atas persoalan ini. (karodaily/nanang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.