Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan dan Korindo S Meliala didampingi Sekwan DPRD Karo, Eva Angela tandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021-2024.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – DPRD Karo akan sampaikan risalah rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo masa jabatan 2021-2024 ke Gubernur Sumatera. Penyerahan akan dilakukan dalam minggu ini.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Karo, Imanuel Sembiring kepada KARODAILY.id, Rabu (15/01/2025).
Lebih lanjut Imanuel mengatakan, secara teknis risalah itu sedang disusun oleh pihak Sekretariat DPRD Karo. Begitupun halnya dengan dokumen pendukung.
“Dalam minggu ini dokumen dan risalah rapat paripurna akan kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara. Ini sedang kita siapkan,”ujar Imanuel.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo, Senin (13/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB resmi usulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021 – 2025 dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih pada pemilihan tahun 2024. Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih akan menjabat untuk periode lima tahun ke depan 2025 – 2030.
Paripurna dihadiri sekitar 30-an anggota dan dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua, Korindo S Meliala.
Suasana rapat paripurna DPRD Karo terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021 – 2024.(ist)
Tampak hadir Bupati Karo, Cory S Sebayang, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulistianto, Ketua KPU Karo, Rendra Gaulle Ginting, Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Pilkada 2024, Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Komando Tarigan,SP, Sekwan DPRD Karo, Eva Angela, SS, MM, para asisten dan OPD Pemkab Karo.
Pada keputusannya sebagaimana termuat dalam berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2021 – 2024 Nomor: 1 Tahun 2025, Ketua DPRD Karo ,Iriani Tarigan menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian itu atas nama Cory Sriwati Sebayang dan Theopilus Ginting.
Hal ini sebut Iriani berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.12-1001 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri Nomor: 131.12-354 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dab wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.
Disebutkan juga bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 (Cory Sebayang dan Thepolius Ginting) akan menjabat hingga digelarnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Komando Tarigan,SP.
Bupati Karo dan Bupati serta Wakil Bupati Karo Terpilih Pilkada 2024, Antonius Ginting dan Komando Tarigan
Setelah pembacaan berita acara, turut dilaksanakan penandatanganan berkas berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2021 – 2024 Nomor: 1 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025.
Setelah itu seluruh peserta rapat paripurna dan undangan berkesempatan berfoto bersama.
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Karo Nomor: 170/39/DPRD/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Pada pokoknya, surat undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Karo Nomor: 55/PL.02.7-SD/1206/2025 tanggal 10 Januari 2025 prihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan tahun 2024.(karodaily/nanang).