Dua Warning Dinas Budporapar Karo: Larang Wisatawan Turun ke Air Terjun Sipiso piso Diatas Jam 5 Sore dan Akan Telisik Izin PBG Bakaran Jagung Penatapen

KARODAILY.id, Berastagi – Dua peristiwa kekerasan dan kelalaian jelang dan pada saat musim libur hari lebaran beberapa waktu lalu di Kabupaten Karo jelas menyentak. Bagaimana tidak, keduanya berlangsung persis di lokasi objek kunjungan utama.
Yang pertama di kawasan Air Terjun Sipiso piso. Berikutnya terjadi di areal bakaran jagung, Penatapen, Doulu. Pil pahit bagi dunia kepariwisataan Karo ini membuat pihak pemerintah bereaksi keras.
Kepala Dinas Kebudayaan,Pemuda,Olahraga serta Pariwisata Karo Munarta Ginting kepada karodaily.id, Selasa, (16/04/2024), mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan, yang menimpa turis asal Prancis sangat disayangkan bisa terjadi. Kerja -kerja promosi yang selama ini dilakukan pemerintah dan para pihak menjadi antiklimaks.
Meski tidak patah arang, nampak raut muka Munarta sedikit kesal menghadapi kenyataan terbaru ini. Sehingga, dengan tegas ia kemudian menyampaikan agar masyarakat di sekitar objek wisata, khususnya Sipiso – piso menerapkan pendampingan bagi wisatawan yang akan turun ke lubuk air terjun itu. Hal ini dilakukan bila wisatawan tidak membawa pemandu wisata (guide).
Langkah tegas berikutnya sambung Munarta adalah pelarangan turun ke Air Terjun Sipiso – piso. Pihaknya memberi batas turun paling lambat pukul 17.00 WIB. Setelah pukul lima sore, semua wisatawan dilarang untuk melakukan trip menurun ke arah air terjun.

Berikutnya, dalam upaya mencermati kasus jatuhnya wisatawan local kedalam jurang di kawasan Penatapen, Doulu, Berastagi, Munarta Kembali menunjukkan rasa kecewanya. Dalam waktu dekat, Munar memilih untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait,khususnya ke Dinas PUTR Karo.
Menurutnya, koordinasi itu akan difokuskan pada izin PBG (persetujuan bangunan Gedung) – dahulunya izin mendirikan bangunan (IMB).
Bila dari hasil diskusi nantinya tidak ditemukan adanya kesesuaian, Munarta akan meminta langkah Pemkab Karo guna meminimalisir resiko di kawasan wisata Penatapen tersebut.
Sebagaimana diketahui, seorang wisatawan atas nama Sulastri Wulandari (43), warga jalan Binjai KM 12, Blok I, Diski, Deli Serdang, jatuh ke jurang objek wisata kawasan Penatapen, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat, (12/04/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi terakhir dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Negara Surbakti, Minggu, (14/04/2024), menyatakan korban meninggal dunia. Sulastri sebelumnya disebut terjatuh kebawah jurang dekat kamar mandi warung jagung MU.
Dari keterangan saksi, korban sebenarnya hendak ke kamar mandi bersama suaminya (bergantian). Saat menunggu suaminya, korban menyatakan agak pening dan bersandar di dinding triplek. Tidak lama berselang korban jatuh ke jurang kedalaman kira-kira 10 meter.
Usai evakuasi dalam kondisi tidak sadar kan diri, korban dibawa ke klinik Harapan Ibu di Desa Dolat Rakyat. Menurut keterangan dr. Rahmenda Sembiring, saat tiba di klinik korban sudah meninggal dunia.

Pelaku curas dengan korban bule Prancis ditembak polisi
Sementara, kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialami turis Prancis, Andrea Zoe (52), berlangsung pada Sabtu (06/04/2024). Saat itu, korban dirampok dan dianiaya oleh tersangka Pian (22), warga Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Setelah korban ditemukan dan berhasil diselamatkan, polisi lantas berupaya melacak keberadaan pelaku. Usaha keras yang dilakukan lantas berbuah manis. Jumat, (12/4/2024), sekira pukul 20.00 WIB Pian diamankan. Kehadiran personel polisi sangat mengejutkannya. Ia pun melawan dan berupaya melarikan diri. Bahkan, pelaku tak mengindahkan beberapa kali tembakan peringatan petugas, hingga akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengungkapkan, sebelumnya proses penyelidikan sedikit terhambat karena keterbatasan komunikasi dengan korban yang tidak fasih berbahasa Inggris.
“Sempat ada keterhambatan karena masalah komunikasi dengan korban hingga mengharuskan menggunakan penerjemah.
Namun itu tidak menyurutkan semangat kami mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti serta barang bukti lainnya yang mengarah kepada pelaku,” kata Wahyudi.
“Dari pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah tas ransel merk Wuechua warna biru milik korban, uang tunai 35 Euro dan 7.000 Riel, 1 unit tablet merk Kindle, 1 buah tas ransel merk Polo Evinno, 1 buah topi warna hitam,” jelas Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman.
Tersangka, lanjut Wahyudi, telah mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Korban bahkan mengaku berencana membunuh korban saat itu.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dengan kasus curas. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Korban hingga kini masih dirawat di RS Columbia Medan,” pungkas Wahyudi.
Berdasarkan keterangan Pian di ruang Unit 1/ Pidum Polres Tanah Karo, Sabtu (13/4/2024), ia sengaja datang ke kawasan wisata air terjun Sipiso-piso di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, untuk mengincar barang-barang milik wisatawan.Ia mengaku, saat itu sama sekali tidak berniat menarget turis Prancis sebagai korbannya.
“Saya butuh uang pak, makanya saya ambil barang-barangnya. Saya berencana mau membunuh dia (turis). Tapi karena dia udah hilang pas jatuh ke sungai, makanya saya balik ke pinggir sungai. Saya langsung ambil uang dan barang-barangnya,” ujar pelaku.(karodaily).