KaroDaily,MARDINGDING –Kepolisian Sektor Mardingding amankan seorang warga Desa Lau Pakam , Kecamatan Mardingding, N Beres Sebayang (36) akibat kedapatan memiliki barang bukti Narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap di stasiun minibus umum Dalintaras jurusan Kabanjahe – Lau Pakam, Rabu (24/05/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Kapolsek Lau Baleng, AKP Daniel Sembiring, penangkapan berlangsung saat tersangka duduk di loket bus Dalintaras. Kanit Res Polsek Mardingding, Aiptu Basmi Ginting, bersama dengan Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Mariadi Sianturi dan Brigadir Efrata Ginting, langsung mengadakan penggeledahan atas pelaku yang sudah sekian waktu diintai.
Setelah mengambil bungkusan yang baru saja, pelaku akhirnya mengakui jika kotak rokok yang baru saja ia buang benar didalamnya terdapat barang bukti Narkoba jenis ganja. Oleh petugas, Beres lantas dibawa ke Mapolsek Mardingding di Lau Baleng. Dari lokasi polisi juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan elecktrik, pipet dan plastik bening kosong.
“Kita sedang terus berupaya lakukan interogasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,”ujar AKP Daniel Sembiring.(karodaily/iwan).