
KARODAILY.id, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, Selasa, (26/12/2023). Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Politikus Demokrat tersebut merupakan terpidana kasus korupsi tindak pidana pencucian uang yang ditahan di Rutan KPK.
Sebelum meninggal, Lukas diketahui mengidap penyakit gagal ginjal kronis. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kesehatan kliennya sudah memburuk sejak beberapa waktu belakang. Berdasarkan hasil pemeriksaan RSPAD, Lukas didiagnosa penyakit gagal ginjal kronis mencapai stadium lima.
Tidak hanya itu, Lukas juga dikabarkan punya penyakit lainnya yang membuat kondisinya semakin menurun. Penyakit Lukas lainnya yakni denyut jantung melemah, diabetes, hingga stroke.
Apa Itu Gagal Ginjal Kronis?
Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan, gagal ginjal kronis merupakan penyakit yang banyak diderita masyarakat Indonesia. Seringkali saat terdiagnosa gagal ginjal, pasien sudah dalam keadaan lanjut dan memerlukan cuci darah atau terapi.
Penyakit gagal ginjal terbagi menjadi dua, yaitu gagal ginjal akut dan gagal ginjal kronis. Perbedaan dua penyakit ini dinilai dari durasi diagnosanya. Jika pasien tersebut mengalami kerusakan fungsi ginjal yang berlangsung selama tiga bulan atau lebih maka disebut gagal ginjal kronis. Sedangkan apabila kondisi perubahan fungsi ginjal terjadi mendadak dan belum mencapai tiga bulan, maka disebut gagal ginjal akut.
Penyakit ini bisa bermula dari diabetes mellitus atau kencing manis dan hipertensi yang tidak terkontrol. Selain itu, gagal ginjal kronis juga akibat dari tidak terkendalinya kadar gula darah di tubuh yang membuat berujung komplikasi.
Selain dua hal tersebut, gagal ginjal kronis juga disebabkan oleh infeksi ginjal berulang, penyakit autoimun, penyakit ginjal polikistik, pembesaran prostat, konsumsi obat anti inflamasi non steroid jangka lama dan tanpa pengawasan.

Minta KPK Bertanggung jawab, Pengacara Sebut Jenazah Lukas Enembe Akan Disambut dengan Acara Adat di Papua
Pengacara eks Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jenazah kliennya akan diterbangkan besok pagi Kamis, (28 /12/2023) pukul 01,00 WIB. Setelah sampai di Papua, kata dia, nantinya akan ada acara adat sebab mendiang merupakan mantan gubernur Papua.
“Nanti sampai di sana, karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa di Papua, sehingga mungkin ada acara protokoler seremoninya, saya kira secara adat,” kata Petrus Bala Pattyona pada Selasa malam, (26/12/2023).
Petrus mengatakan saat ini belum ada koordinasi dengan pejabat setempat ihwal prosesi pemulangan jenazah mantan gubernur Papua itu. Namun, Petrus memastikan akan ada upacara khusus selepas kepulangan mendiang Lukas Enembe di Papua.
“Kita belum tahu apakah diberi penghormatan di kantor gubernur atau seperti apa kita belum tahu. Ya masih menunggu koordinasi, apalagi mungkin pejabat pejabat Papua mungkin malam ini berdiskusi besok seperti apa,” kata Petrus.
Kepala Polda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Lukas dan menegaskan bahwa Polda Papua akan memberikan pengamanan maksimal dalam kedatangan jenazah Lukas Enembe.
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus bertanggung jawab atas meninggalnya Lukas Enembe. Petrus mengatakan, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.
“Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili,” kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, (26/12/2023).
Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023.
“Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh,” katanya.
Melalui data yang didapat oleh Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.(karodaily).
Sumber : tempo.co