KaroDaily,MEDAN – Selain menangkap 4 orang tersangka, Mabes Polri dan Polda Sumut juga menyita barang bukti (barbut) 41 Kg sabu dan 70 ribu butir ekstasi.
Sedangkan satu dari 4 tersangka terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sindikat bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan. Menurutnya, penangkapan merupakan hasil pengembangan 2 tersangka sebelumnya, yakni Mursal alias Aldo Saputra alias Evar dan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi.
“Ada empat yang kita amankan. Ada pengendali, transporter serta kurir. Dari empat tersangka ini, diamankan 34 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi,” ujar Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto pada konferensi pers (konpers) di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (06/03/2017).
Keempatnya yakni Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Dia berperan sebagai penjemput dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang. Amsari bertugas penyimpan atau mengubur di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan.
Tersangka kedua, Zainuddin (45) warga Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Ia juga berperan sebagai penjemput narkotika. Ketiga, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (38), warga Dusun Permai, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Ia berperan sebagai pengendali.
Abdurahman alias Naga, warga Dusun Butsi, Kampung Masjid, Sungai Iyu, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh yang ditembak karena melawan petugas.
Lanjut Eko Danianto, penangkapan diawali dari pengembangan sindikat Evar yang diperoleh informasi tim narkotika JSJN Malaysia dengan hasil indetifikasi menyebutkan, pengendalian narkotika tersebut melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang.
“Kita membuntuti dan menangkap tersangka Amsari alias Sari di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, dengan barang bukti narkotika sebesar 10 Kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi,” terangnya.
Dari situ, tim bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, Pasar Gambir, Tebing Tinggi.
Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Barulah pada penangkapan tersangka terakhir, Abdurahman alias Naga, kemarin malam pukul 21.08 WIB. “Ketika itu, tersangka akan menunjukkan gudang penyimpanan lainnya di Jalan Medan-Binjai Km 12,5, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Abdurahman alias Naga, merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap Senin 16 Januari 2016 lalu di depan halaman parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Binjai. (karodaily/agedan).