Satgas COVID-19 Sumut menutup Hairos Waterpark usai viralnya video kerumunan warga di kolam renang di tengah pandemi COVID-19.(Kabarmedan. com).
KARODAILY.id,Medan – General Manager Hairos Waterpark, Edi Syahputra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka oleh polisi ini karena melanggar protokol kesehatan, membiarkan terjadinya kerumunan massa di lokasi kolam renang di tengah pandemi Covid-19.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas data dan bukti di lokasi. Tersangka dianggap melanggar Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Orang bersangkutan dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan nomor 01.07 Menkes-382-2020. Peraturan ini tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum,” ujar Irsan Sinuhaji, Jumat (02/10/2020).
Irsan mengatakan, pihak pengelola Hairos Waterpark tidak melaksanakan protokol kesehatan. Selain tidak mematuhi aturan pemerintah, Hairos Waterpark justru melakukan pembiaran atas kerumunan massa di kolam renang. Seharusnya, ada pembatasan untuk pengunjung.
“Mereka juga tidak ada pengajuan surat permohonan dan tidak ada rekomendasi dari Gugus Tugas atas kegiatan live DJ, panggung yang disediakan di dekat kolam renang tersebut. Pengelola menyediakan diskon besar – besaran, yang menjadi penyebab kerumunan pengunjung,” katanya.
Ditambahkan, Hairos Waterpark juga tidak ada melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar lokasi rekreasi tersebut. Pengunjung membludak karena tiket masuk yang semula Rp 42.500/orang mendapatkan diskon 50 persen menjadi Rp 22.500.
“Berdasarkan hasil temuan petugas yang melakukan penyelidikan di Hairos Waterpark, jumlah pengunjung bukan ratusan orang. Pengunjung yang masuk ke lokasi itu, kurang lebih sekitar 2.800 pengunjung,” sebutnya.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan oleh pengelola Hairos Waterpark di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tidak hanya dalam bentuk menutup paksa tempat wisata itu.
“Perintah pertama akibat pelanggaran protokol kesehatan ini adalah ditutup. Yang kedua, kasus ini harus dipidanakan. Ada aturan atas pelanggaran protokol kesehatan,” tegas Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (02/10/2020).
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, proses hukum ini ditempuh karena pihak Hairos Waterpark ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, membiarkan masyarakat berkerumun di kolam renang.
“Untuk masalah pidana dari pelanggaran protokol kesehatan ini sudah kita serahkan kepada Polri untuk menanganinya. Ini juga peringatan keras buat pelaku wisata lainnya. Patuhi protokol kesehatan,” katanya.
Menurut Edy, sudah dibuat peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut.
Hairos Waterpark Resmi Ditutup Paksa
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut akhirnya secara resmi menutup tempat wisata Hairos Waterpark di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Satgas juga memasang spanduk penutupan tempat rekreasi masyarakat tersebut.
Wakil Satgas Covid-19 Sumut, Kolonel Inf Azwar Muliadi menegaskan, upaya paksa menutup Hairos Waterpark ini karena pengelola dianggap sudah melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Ditutup dan masuk dalam pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut. Jadi tidak dibenarkan untuk membuka tempat ini. Ini perintah Bapak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,” ujar Azwar, Jumat (02/20/2020).(karodaily/ beritasatu.com).