Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusIndonesia ElectionNasionalPilpres

Harap – harap Cemas Jelang Putusan MKMK

Relawan pendukung Prabowo-Gibran menggelar aksi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/11/2023) jelang pembacaan putusan MKMK.(ist/tribunjakarta

KARODAILY.id, Jakarta – Jelang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, publik masih dihadapkan pada situasi harap – harap cemas.

Karena, setiap keputusan MKMK jelas dapat saja memiliki pengaruh kepada proses yang nantinya berjalan di KPU. Hingga kemudian, isu ini menjadi bahagian yang terus diamati.

Sexinya isu ini, bahkan telah mengundang ratusan relawan Prabowo-Gibran untuk menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (06/11/2023) sehari jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Seperti dilansir wartakota.com, semula para relawan akan gelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, namun aparat kepolisian sudah menutup jalan.

Menggunakan mobil komando dan membawa sejumlah spanduk, mereka bergantian menyampaikan orasinya mengenai putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (07/11/2023).

Mereka mendesak MKMK untuk tak mengeluarkan putusan yang bisa menimbulkan kegaduhan politik, apalagi sampai membatalkan putusan yang telah dibuat MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Koordinator Aliansi Relawan Gibran, Sandri Rumanama mengatakan, dalam aksi hari ini sebagai bentuk peringatan kepada MKMK untuk tak mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangannya.

Sebab, ia mengingatkan bahwa putusan MK sejatinya mutlak dan mengikat.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir menggiring bola raksasa dalam kirab atau Trophy Experience di sepanjang kawasan CFD Solo, Minggu, 5 November 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Sebaliknya, lewat kutipan di tempo.co,
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan seputar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman. Gibran menyatakan agar ditunggu saja putusan MKMK tersebut.

“Ya ditunggu saja, nggih,” ucap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu saat ditemui awak media di Pura Mangkunegaran Solo seusai acara Trophy Experience FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023, Minggu,(05/11/ 2023).

Masih dari kubu Prabowo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman sesuai dengan lansiran CNNIndonesia.com mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mungkin membatalkan putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres di merupakan jalan pembuka Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (Foto: Silvia Ng/detikcom)

“MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini Mahkamah ya kan…tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara azas hukum,” kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (05/11/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga berpendapat tidak mungkin putusan MKMK akan menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik karena persoalan conflict of interested.

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seperti dikutip dari viva.co.id mengatakan, terkait hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Etik. Sebab dia meyakini bahwa Jimly Asshiddiqie akan mengambil putusan yang membela keadilan.

“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto dikutip Sabtu, (04/11/2023).

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. ANTARA/HO-DPP PDIP.

Hasto menuturkan, MK adalah benteng penjaga demokrasi. Sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.

“MK itu adalah benteng demokrasi, sehingga tidak boleh dikebiri,” jelasnya.

Hasto menegaskan, tidak boleh ada satupun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga.

“Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan kemudian hukum dikorbankan,” ujarnya.

Sedangkan, Istana Kepresidenan sebagaimana dilansir inilah.com berharap situasi tetap kondusif menjelang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kita menginginkan situasi yang baik ya dalam rangka menjelang pemilu ini,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (06/11/2023).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto : Istimewa)

Moeldoko mengatakan putusan MKMK yang akan dibacakan pada besok Selasa (07/11/2023) merupakan urusan hukum murni.

Putusan MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Seluruh pihak, kata Moeldoko, diharapkan menjaga kondusivitas situasi nasional di setiap tahapan Pemilu 2024. Ia mengingatkan jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

“Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain,” ujar dia.(karodaily/berbagai sumber).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.