Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro RayaPilkada Karo 2024

Hari Ini Batas Akhir Penyampaian Tanggapan Masyarakat atas Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo

Pengumuman KPU Karo tentang permintaan tanggapan masyarakat atas ketiga paslon bupati dan wakil bupati Karo dalam Pilkada Karo 2024.(ist)

KARODAILYid, Kabanjahe – KPU Karo buka ruang uji publik atas ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo tahun 2024. Sebelumnya, berkas administrasi pendaftaran tiga pasangan paslon bupati dan wakil bupati Karo dinyatakan telah memenuhi syarat.

Menurut Anggota KPU Karo, Jalek Ginting, Rabu (18/09/2024) menyebut dengan telah terpenuhinya syarat administrasi ketiga paslon bupati dan wakil bupati Karo, KPU Karo sejak tanggal 14 September 2024 masuk ke tahapan berikut, yakni menyangkut ruang uji publik atas ketiga paslon.

Hal ini terang Jalek tertuang dalam pengumuman KPU Karo Nomor: 1550/PL.02.2-Pu/1206/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon bupati dan Calon Wakil Bupati Karo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, ketiga paslon bupati dan wakil bupati Karo pada Pilkada Karo tahun 2024 memenuhi persyaratan,” ujar Jalek.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Plh. Ketua KPU Karo Hendra Lias Sinulingga tertangggal 14 September 2024, dijelaskan masa tanggapan masyarakat dimulai sejak 15 – 18 September 2024.

Pengumuman KPU Karo tentang permintaan tanggapan masyarakat atas ketiga paslon bupati dan wakil bupati Karo dalam Pilkada Karo 2024.(ist)

Masyarakat disebutkan memiliki akses untuk memberikan tanggapan atas ketiga paslon bupati dan wakil bupati Karo, yakni Tino Mimana Sinuraya – Onasis Sitepu, Antonius Ginting – Komando Tarigan dan Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit.

Lebih lanjut, pengumuman KPU Karo dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(karodaily/nanang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.