Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusNasionalPemilu 2024

Jelang Pemilu Sebulan Lebih Lagi, Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Presiden Jokowi resmi beri putusan gaji ASN naik! (Kolase Foto setkab.go.id dan Channel YouTube DPR RI diedit dengan paint)

KARODAILY.id, Jakarta – Tahun Baru 2024 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para pegawai dalam kelompok tersebut.

Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ungkap Sri Mulyani, dikutip Senin (01/01/2024).

Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024. Namun, berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan sebagai estimasi..

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

“Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK,” kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024. Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucap Prastowo.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023. Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.(karodaily).

Sumber : CNBC Indonesia dan kompas.com

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.