KaroDaily,KABANJAHE – Tindaklanjuti instruksi Kapolres Tanah Karo dalam mendukung pemberlakuan PP no 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak, Satlantas Polres Tanah Karo gelar sosialisasi tentang jenis dan tarif PNPB di ruang executif Polres Tanah Karo, Kamis (05/01/2017).
Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Robihatun didampingi Kanit Regident Iptu Ahmad Ridwan Harahap. Hadir dalam kegiatan itu, Ka.Jasa raharja Kabanjahe, S.Hutapea,Ka.UPT Samsat Kabanjahe,Mahyudin Pane, Dishub Kab Karo, perwakilan Bank Sumut dan Bank BRI Kabanjahe serta ketua Organda Karo Aditya Sebayang dan personil Lantas Kabanjahe.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Robihatun meminta kepada semua pihak agar mendukung pemberlakuan pelaksanaan PP no 60 tahun 2016 yang sudah mulai berlaku Jumat, 6 Januari 2017.
“Kita sangat berharap agar para stake holder nantinya dapat membantu sosialisasi ini secara nyata ke tengah tengah masyarakat, peran serta kita diyakini akan membangun kepatuhan di masyarakat”,ujarnya.
Pada sosialisasi itu, AKP Robihatun juga memaparkan materi terkait PP no 60 tahun 2016 yang didalamnya tedapat perubahan dari PP sebelumnya,yakni PP no 50 tahun 2010.(karodaily/release).