Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Kebijakan Bupati Karo Hapus Denda PBB-P2 Efektif, Realisasi Pembayaran Pajak Meningkat

Asisten III Setdakab Karo Mulianta Tarigan dan Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting memimpin rapat evaluasi penerimaan PBB-P2 di Kantor Bapenda, Komplek Kantor Bupati Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe– Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karo pada tahun berjalan 2025 hingga Kamis (19/06/2025) sebesar Rp 1.328.000.000. Angka ini disebut lebih besar dari periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan penerimaan sementara PBB-P2 ini dinilai erat kaitannya dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikeluarkan Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo Petrus Ginting kebijakan penghapusan denda PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bupati Karo cukup efektif dan diterima oleh masyarakat.

Hal ini ditandai dengan massifnya pembayaran PBB-P2, khususnya yang memiliki tunggakan dari wilayah Kecamatan Berastagi, Kabanjahe, Dolat Rayat, Merek, Tiga Panah dan Kecamatan Barus Jahe.

“Dari data sementara yang tentu akan terus berubah, kita dapatkan angka pembayaran PBB-P2 untuk sementara ini terbesar berasal dari Kabanjahe senilai 500-an juta rupiah dan Berastagi senilai 300-an juta rupiah,”terang Petrus.

Padahal sambung Petrus, SPPT baru bulan Maret (2025) kemarin di sampaikan kepada camat untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.

Angka serapan pembayaran PBB-P2 di Karo lebih meningkat dari pembayaran di waktu yang sama tahun lalu.(ist)

“Kebijakan Bapak Bupati Karo kita lihat cukup efektif dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Hal ini dibuktikan dengan angka serapan yang lebih tinggi dari masa yang sama tahun lalu,”ujar Petrus usai rapat evaluasi penerimaan PBB-P2 semester I di ruang rapat Bapenda Karo, Komplek Kantor Bupati Karo, Kamis (19/06/2025).

Rapat evaluasi sendiri dipimpin Asisten III Setdakab Karo Mulianta Tarigan didampingi Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting dan jajaran serta para Camat.

Meski menunjukkan tren positif, pihaknya sambung Petrus mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk terus memacu diri demi capaian target PBB-P2 yang telah dipatok sebesar 7,1 miliar rupiah.

“Kami optimis dengan tren positif ini angka serapan penerimaan PBB-P2 dapat kita capai. Namun tentu ini membutuhkan kerja ekstra dari semua stakeholder agar jangan pernah lelah mengingatkan masing – masing wajib pajak,”tambahnya.

Pada kesempatan itu Petrus juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu sebelum masa jatuh tempo di akhir oktober 2025.

“Biasanya masyarakat menunggu di akhir jatuh tempo baru mulai bayar PBB yaitu bulan September. Kami harapkan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran membayar PBB-P2 lebih cepat sebelum jatuh tempo,” kata Petrus.

Bupati Karo keluarkan kebijakan penghapusan denda PBB P2 di Karo.(ist)

Sebagaimana diketahui, Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Karo. Kebijakan pro rakyat ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelunasan PBB yang selama ini banyak tertunggak.

Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2025 ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 900/269/Bapenda/2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Masa penghapusan denda pajak ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025. Adapun kemudahan ini ini diberlakukan pada PBB-P2 tertunggak antara tahun 1994 hingga 2024.

Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting mengimbau kepada seluruh masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak ini untuk dapat melunasi PBB tertunggak. Hal ini menurutnya sangat memberi keringanan beban denda pajak sebesar 1% perbulan.

“Kalau dihitung – hitung sesuai dengan aturan yang ada denda pajak itu kan sebesar 24% per tahun. Sehingga, masa penghapusan denda pajak ini seyogiayanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya. (karodaily/ nanang).

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.