KaroDaily,SIMPANG EMPAT – Kejaksaan Negeri Karo langsungkan penyuluhan dan penerangan hukum bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se – Kecamatan Simpang Empat, Selasa (11/04/2017) di kantor Camat Simpang Empat. Kegiatan ini utamanya memberikan pemahaman kepada Pemerintahan Desa agar tidak lagi salah dalam penggunaan Dana Desa.
Menurut Kajari Karo, diwakili Kasi Pidsus Kejari Karo Ricardo Simanjuntak, SH, dan Kasi Intel, Syahril,SH ,penyuluhan dan penerangan hukum di wilayah Kecamatan Simpang Empat, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang hukum, tugas-tugas Kejaksaan, serta tugas Kepala Desa bila ada kejadian hukum di Desa baik tindak pidana ringan atau berat.
Selain itu sambung Simanjuntak, kegiatan itu juga diutamakan sebagai sarana belajar bagi semua pihak, khususnya Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa agar tidak melanggar norma-norma hukum.
“Kita akui tugas tugas Kepala Desa cukup berat dalam mengelola Dana Desa, untuk itu diperlukan langkah langkah yang tepat sesuai aturan hukum agar tugas dan kebijakan Kades sesuai dengan aturan hukum yang ada”,ujar Ricardo.
Sementara itu, Camat Simpang Empat, Hendrik Pilemon Tarigan, AP,M.Si menghimbau agar setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa mengikuti aturan yang ada. Hal ini ungkapnya penting untuk kenyamanan aparatur Desa dalam pelaksanaan kerja.
“ Kepala Desa dan Perangkat harus mampu menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sekitarnya. Termasuk persoalan yang berhubungan dengan hukum, kegiatan hari ini adalah cukup baik guna memberikan pemahaman bagi Pemdes kedepannya”,terang Hendrik. (karodaily/iwan).