Kajari Karo Darwis Burhansyah menetapkan tiga TSK kasus distribusi pupuk bersubsidi.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022.Ketiga TSK langsung ditahan.
“Hari ini penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Tahun 2022,” kata Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Gilbeth Sitindaon saat memberi pernyataan pers, Rabu (21/05/2025).
Darwis menerangkan, ketiga tersangka adalah TS (57), RKS (48) dan IH (45). TS merupakan pemilik salah satu kios pengecer di Kec. Merek. Sedangkan RKS dan IH selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan tim verifikasi lapangan di Kec. Merek. RKS merupakan Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Karo.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Maka dari itu, tim penyidik Kejari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,”tegasnya.
Darwis menyebut peran masing – masing tersangka.TS terangnya memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi. Sehingga, kata dia, tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sedangkan, dua tersangka lainnya RKS dan IH membenarkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka TS dengan melakukan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk.
Ketiga TSK digelandang menuju Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.(ist)
Akibat perbuatan para tersangka, negara kata Darwis lagi mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar tepatnya sebesar Rp 991.581.226,04. Nilai kerugian tersebut sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Untuk perbuatan ketiganya, Tim Penyidik Kejari Karo menyatakan mengganjar mereka dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” terangnya.
Kajari Karo juga menyatakan ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Gusta Medan,”tambahnya.
Darwis Burhansyah tidak menepis bila pada perkara ini masih terdapat tersangka baru.
“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan penyidikan nanti,” pungkasnya.(karodaily/nanang).