Friday, 30 January 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Kejari Karo Tahan Kepala BPHL Wilayah II Sumut, Negara Rugi Rp 4,1 Miliar akibat Penerbitan Izin SIPUHH di Kawasan Agropolitan Siosar

Kajari Karo Danke Rajagukguk bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Karo umumkan penetapan tersangka mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menetapkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara periode 2023–2024 berinisial KS (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) perorangan di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 miliar lebih.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., pada Selasa (13/01/2026).

KS yang lahir di Yogyakarta pada 22 September 1966 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Ia disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Karo menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut bermula saat KS menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Medan pada periode 2022–2024. Dalam kurun waktu itu, tersangka diduga menerbitkan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan di Kawasan Agropolitan Siosar.

Padahal, kawasan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A). Status hukum Kawasan Agropolitan Siosar sendiri sejak tahun 2002 telah ditetapkan sebagai kawasan non-hutan melalui Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Karo pada tahun 2003.

Penetapan status non-hutan itu semakin diperjelas dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang penunjukan dan pelepasan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah dokumen lainnya juga memperkuat kepemilikan Pemkab Karo, di antaranya Berita Acara Tata Batas Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tertanggal 1 November 2012, serta Keputusan Bupati Karo tahun 2014 dan 2017 terkait lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Dengan status tersebut, kawasan Agropolitan Siosar secara hukum tidak dapat diberikan izin pemanfaatan hasil hutan kepada pihak perorangan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Karo diketahui telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin tersebut dihentikan. Namun demikian, izin akses SIPUHH tetap diterbitkan.

Akibat kebijakan tersebut, terjadi penebangan kayu jenis pinus oleh dua pihak. Berdasarkan hasil penyidikan, PHAT BS tercatat mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM mengangkut sebanyak 1.340,30 ton.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.195.460.115.

Saat ini, KS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Medan, Tanjung Gusta, selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor: Print-01/L.2.19/Fd.2/01/2026.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Sesuai instruksi Jaksa Agung, kami berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Danke Rajagukguk.(karodaily/nanang)

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.