Kuasa hukum keluarga Brigadir J,peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan usai melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.
KARODAILY.id, Jakarta – Bareskrim Polri menerima laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (18/07/2022). Dalam peristiwa polisi tembak polisi itu, Brigadir J diduga tewas ditembak Bharada E.
Laporan yang disampaikan keluarga Brigadir J telah teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/ Bareskrim.
“Kemudian laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP pembunuhan junto 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana oleh Pasal 351 ayat 3 (KUHP) tentang penganiayaan berat,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/07/2022).
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyiksaan Sebelum Kematian Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan keterangan terkait fakta-fakta adanya dugaan penyiksaan yang dialami Brigadir J sebelum kematiannya saat terjadi peristiwa baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap fakta-fakta tersebut berdasarkan pengamatan yang terdapat di sekujur tubuh Brigadir J sebelum dimakamkan.
Diketahui, tubuh Brigadir J mengalami luka-luka berupa luka bekas tembakan senjata api, luka memar hingga luka sayatan senjata tajam. Hal ini diketahui keluarga setelah pakaian yang dikenakan Brigadir J dibuka.
Seperti bekas pukulan. Ini ada robekan sampai dijahit. Ini di samping, di bawah tangan, ada robekan akibat benda tajam. Di bagian kaki ada luka robek kena pedang atau sangkur.
Kemudian ini di belakang telinga, kurang lebih satu jengkal robek sampai dijahit,” kata Kamaruddin Simanjuntak dalam video di kanal YouTube yang dilihat BeritaSatu.com pada Minggu (17/07/2022).
Selain itu, kata dia, lubang telinga Brigadir J mengalami pembengkakan. Bahkan, rahangnya telah bergeser. “Apa itu karena kekuatan (dipukul menggunakan) senjata atau dipopor senapan,” ungkapnya.
Di bawah ketiak, sambung dia, terdapat luka bekas peluru yang menembus hingga merobek daging. Lalu, mulai dari dagu sampai ke leher, terdapat luka jahitan.
Kemudian ini, yang luka lebar di sekitar bahu dekat tulang selangka,” imbuhnya.
Dia menegaskan, masih ada lagi bagian tubuh Brigadir J yang mengalami luka-luka lebam, bekas sayatan senjata tajam dan tembakan senjata api yang belum disampaikan ke publik.
“Jari-jari tangan kanan sudah tidak berfungsi, sudah hancur. Pertanyaannya, hancurnya jari tangan hingga ke bahu atau tulang selangka hingga ke kaki itu, setelah ditembak atau sebelum ditembak,” katanya.(karodaily).