Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro RayaPilkada Karo 2024Pilkada Serentak Indonesia 2024

Kemenangan Bupati Karo Terpilih Antonius Ginting Diperkirakan Mulus Tanpa Gugatan ke MK

Suara dan persentase suara hasil Pilkada Karo 2024.(karodaily)

KARODAILY.id, Berastagi – Kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes – Komando Tarigan,SP dalam Pilkada Karo tahun 2024 diperkirakan mulus. Selisih suara yang cukup besar dengan Paslon 01 dan 03 membuat keunggulan mereka sulit untuk digugat.

Seperti diketahui, syarat selisih suara dalam Pilkada Kabupaten/Kota yang dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 158 ayat (2) b dari UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Mengacu kepada hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo, Senin (02/12/2024), KPU Karo menetapkan Paslon No. Urut 2 Antonius Ginting – Komando Tarigan meraih suara dukungan rakyat terbesar dengan jumlah 98.020 suara.

Sementara Paslon No .Urut 3 Tino Mimana Sinuraya – Onasis Sitepu berada di peringkat kedua dengan raihan 78.146 suara dan Abetnego Panca Putra Tarigan – Edy Suranta Bukit ada di posisi terakhir dengan jumlah suara 43.438 suara.

Total suara Antonius – Komando ini setara dengan 46,63% suara sah dan tidak Pilkada Karo yang berjumlah 219.604 suara.

Sementara Tino – Onasis meraih persentase suara sekitar 35,58 % dan Abetnego – Edy Suranta 19,78 %.

Berdasarkan persentase ini, terdapat selisih kemenangan Antonius – Komando dengan Tino – Onasis sebesar 11,05 % dan 26,85 % dengan Abetnego – Edy Suranta.

Kondisi ini membuat hampir mustahil bagi Paslon 01 dan 03 mengajukan gugatan perselisihan suara.

Kordiv Hukum KPU Karo , Jalek Ginting menyebut hingga hari ini, Selasa (03/12/2024) pihaknya belum menerima informasi terkait apakah ada pihak peserta Pilkada Karo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

Jalek menyebut, kepada peserta Pilkada pemerintah mengatur soal batas akhir pengajuan gugatan, yakni paling lama 3 hari setelah hari penetapan pemenang Pilkada Karo 2024.(karodaily/nanang).

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.