Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusIndonesia ElectionPilpres

Kepala Desa,Perangkat,Anggota BPD Dilarang Menjadi Jurkam atau Tim Sukses Pileg dan Pilpres 2024

Ilustrasi netralitas kepala desa,perangkat dan anggota BPD.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Kepala desa, perangkat dan anggota BPD dilarang menjadi juru kampanye ataupun tim sukses dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2024.Larangan ini berlaku linear dengan aturan yang diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN).

“Biasanya itu berlaku linier dengan aturan yang melekat kepada ASN. Tidak boleh menjadi jurkam (juru kampanye atau TS (tim sukses),”ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan kepada KARODAILY.id, Senin,(25/09/2023).

Namun, hingga kini petunjuk teknis terkait dengan pengawasan diakui Gemar Tarigan belum keluar. Pihaknya, sebut mantan Ketua KPU Kabupaten Karo ini baru akan berlaku tegas jika juknis terkait itu sudah terbit.

“Setelah KPU mengeluarkan juknisnya akan kita susul dengan penerbitan Perbawaslu,” tambah Gemar.

Sementara itu, sebagaimana dilansir CNNIndonesia. com, kepala desa, perangkat desa dan BPD dilarang keras menjadi juru kampanye, penggerak pemilih, ataupun tim sukses caleg maupun capres/cawapres pada seluruh rangkaian pemilu tahun 2024.

Tercatat, sejumlah aturan yang mesti ditaati seluruh pihak yang tergabung dalam pemerintahan desa dalam seluruh proses politik kepemiluan. Diantaranya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 490. Kemudian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 (poin g dan j).

Pada aturan ini juga melekat sanksi atas pelanggarnya.Tidak tanggung, jika terbukti para bisa dikenakan penjara paling lama setahun dan denda sekitar 12 juta rupiah (sesuai Pasal 490 UU Pemilu).

ASN mesti jaga netralitas

Seperti diketahui, aturan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Adapun, termaktub maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.(karodaily/nanang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.