KARODAILY.id, Jakarta– Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris (Kompol) Kosmas Kaju Gae.
Majelis etik menilai perwira tertinggi pada kendaraan taktis (Rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawa, telah melakukan tindakan tak profesional saat penanganan aksi demo.
“Telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada [Kamis lalu] tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Afan Kurniawan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudho Wisnu Andiko dikutip, Rabu (03/09/2025).
Berdasarkan hasil sidang, dia mengatakan, majelis menilai Kosmas melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polisi
“Perilaku pelanggar [Kosmas] dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudho.
Dia mengatakan, Kosmas mendapat dua sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus atau patsus selama enam hari pada 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Polri. Hukuman ini sudah selesai dijalankan Kosmas. Selain itu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Sidang berjalan nyaris selama 12 jam yaitu pukul 09.00 hingga 20.00 WIB. Sejumlah saksi juga memberi keterangan terutama lima anggota Brimob lainnya yang berada di rantis yang sama.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam juga memaparkan sejumlah kesaksian yang disampaikan Kosmas dalam persidangan. Salah satunya, kata dia, Kosmas mengklaim tak tahu kendaraan taktis yang ditumpanginya telah menabrak dan melindas Affan.
“Dia baru tahu begitu sampai markas [Mako Brimob Kwitang] dari yang lain [Anggota Brimob] dan media sosial,” kata Choirul.
Dalam sidang, dia mengatakan, Kosmas juga beberapa kali menyatakan sedih dan turut belasungkawa terhadap kematian Affan Kurniawan. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pengemudi ojol tersebut.
Hal ini, kata Choirul, membuat Kosmas ragu untuk mengajukan banding terhadap putusan etik pemecatan tersebut.
Seusai putusan, dengan terisak Kosmas mengaku hanya berupaya menjalankan tugas. Tak lupa, dia juga menyampaikan permintaan maaf.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas,” kata Kosmas seusai putusan sidang etik dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/09/2025).(karodaily/berbagaisumber).