Mujianto (tengah) resmi ditahan Kejatisu dalam soal dugaan tipikor kredit macet di BTN 39.5 M.
KARODAILY.id,Medan – Konglomerat asal Medan Mujianto resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (20/07/2022).
Mujianto ditahan sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.Ia menyampaikan Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dijelaskan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku direktut PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit modal kerja, kredit konstruksi,kredit yasa hriya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” pungkasnya.(karodaily).