KPU Karo tetapkan lima Paslon dalam Pilkada Karo 2020.( ist).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo resmi menetapkan lima pasangan calon (paslon) sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Karo.Penetapan ini berlangsung di Kantor KPU Karo, Jalan Selamat Ketaren No.9 Kabanjahe, Rabu (23/09/2020).
Penetapan paslon tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Karo No. 47/PL/02.3-Kpt/120/KPU-Kab/IX/2020. Penetapan dihadiri oleh Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST didampingi Komisioner KPU Karo masing-masing Lotmin Ginting, Anwar Tarigan, Dewi Apriani br Ginting, dan Ricardo Sitepu.
Adapun kelima paslon tetap peserta Pilkada Karo 2020 tersebut diantaranya:
1. Calon Bupati Karo, Iwan Sembiring Depari SH – Calon Wakil Bupati Karo, Ir. Budianto Surbakti MM yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan peroleh 8 kursi
2. Calon Bupati Karo, Brigjen TNI (Purn) Jusua Ginting SIP – Calon Wakil Bupati Karo, dr. Saberina br Tarigan MARS yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Total jumlah kursi partai pengusung 10 kursi
3. Calon Bupati Karo, Cory Sriwaty br Sebayang – Calon Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Total jumlah kursi partai pengusung 7 kursi
4. Calon Bupati Karo, Yus Felesky Surbakti – Calon Wakil Bupati Karo, Drs. Paulus Sitepu yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total jumlah kursi partai pengusung 10 kursi
5. Calon Bupati Karo, Cuaca Bangun SE Ak M.Si SH MH – Calon Wakil Bupati Karo, Agen Morgan Purba dari jalur perseorangan (independen)
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST dalam keterangan persnya menyampaikan, penetapan kelima paslon sebagai peserta kontestasi Pilkada Karo 2020 setelah melalui tahapan pemeriksaan berkas pencalonan sebanyak dua kali dan rapat pleno.Dari pemeriksaan itu, berkas pencalonan kelima paslon dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Regulasi KPU sudah jelas. Beberapa persyaratan pencalonan seperti ijazah (minimal SMA), surat pajak, pengadilan dan yang lainnya. Ternyata, di masa perbaikan, kelima paslon dapat melengkapi kekurangan berkas dengan benar. Jika semua sudah lengkap, KPU tidak punya alasan untuk tidak menerima berkas pencalonan paslon,” jelas Gemar.
Untuk tahapan selanjutnya, Gemar menyampaikan pihaknya akan melaksanakan pencabutan nomor urut paslon sekaligus penandatanganan fakta integritas dan deklarasi kampanye damai di Hotel Sinabung Berastagi, Kamis 24 September 2020.
“Tahapan ini akan dilaksanakan besok. Mudah-mudahan berjalan lancar,” harapnya.
Kemudian, pada tanggal 25 September 2020 akan digelar pertemuan terkait pembagian zona dan alat peraga kampanye.
“Disini akan kami jelaskan, apa saja yang bisa mereka lalukan dan di wilayah mana saja. Tentu harus mengikuti dua regulasi. Pertama, Peraturan KPU. Kedua, lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Karo,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada paslon untuk tidak melakukan konvoi dalam pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 mendatang. Demikian halnya pada tahapan pencabutan nomor urut. Pihaknya meminta agar paslon hanya membawa 15 orang dalam kegiatan itu.
“Jika lebih 15 orang, kami tidak akan mengijinkan masuk ke lokasi. Jadi, kami pikir arak-arakan itu hanya sebagai gagah-gagahan saja, tidak ada korelasinya dengan pemenangan. Patuhilah aturan. Apalagi Presiden RI Ir. Joko Widodo sudah menegaskan untuk tidak banyak berkumpul dalam rangka menghindari tahapan Pilkada ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Ikuti aturan yang sudah dianjurkan oleh KPU,” pungkasnya.(karodaily/geriten.com).