Bharada E Usai Meberikan Keterangan di Komnas HAM Jakarta. (Photo beritasatu.com/Ruht Semiono).
KARODAILY.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian atau Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Melalui mimbar ini, saya minta Polri memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun,” ujar Mahfud saat konferensi pers Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (09/08/2022).
Menurut Mahfud MD, perlindungan LPSK penting agar Bharada E bisa membawa kasus sampai pengadilan dan memberikan keterangan apa adanya. Bahkan, kata Mahfud MD, Bharada E bisa saja bebas dari tuntutan hukum jika dirinya memang diperintah untuk melakukan penembakan Brigadir J.
Pendamping dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” tandas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengapresiasi pengacara Bharada E Deolipa yang mengkomunikasikan kasus ini dengan kepada publik. “Itu bagus, nyentrik, rambutnya panjang kayak seniman, apa adanya sehingga masyarakat mengerti,” pungkas Mahfud MD.(karodaily/nang).