
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menetapkan penamaan sejumlah ruang rapat dan aula di lingkungan Kantor Bupati Karo dengan menggunakan nama para mantan Bupati Karo.
Kebijakan yang menjadi legacy awal kepemimpinan Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting,Sp.OG, M.Kes tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti hingga ke seluruh wilayah Karo. Gagasan lanjutan dengan latar belakang kebijakan ini juga dapat menjadi stimulus untuk kemudian diperluas pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo pada 8 Maret 2026.
Kebijakan penamaan ruang dan aula dengan nama para mantan pemimpin daerah itu sendiri dituangkan dalam Keputusan Bupati Karo Nomor 30/712/PEM/2025 tentang Penetapan Nama Tempat pada Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karo yang ditandatangani oleh Bupati Karo.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penamaan ruang dilakukan dengan menggunakan nama tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai Bupati Karo.
Adapun penamaan nama ruang di lingkungan Kantor Bupati Karo meliputi Aula Kantor Bupati Karo yang ditetapkan menjadi Aula Rakoetta Brahmana, Ruang Rapat Bupati Karo menjadi Ruang Rapat Matang Sitepu, Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo menjadi Ruang Rapat Tampak Sebayang, serta Ruang Rapat Asisten menjadi Ruang Rapat Rukun Sembiring.

Sejalan dengan kebijakan penamaan ruang di lingkungan kantor pemerintahan tersebut, masyarakat juga mulai terlihat memiliki keinginan untuk dapat menggagas program penetapan nama jalan desa yang berlatar belakang tokoh-tokoh lokal berbasis kearifan tradisional.
KKeinginan ini ditujukan untuk mengangkat peran tokoh adat, tokoh budaya, tokoh pendidikan, tokoh perjuangan lokal, serta figur masyarakat yang memiliki kontribusi berkelanjutan bagi kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Ketua Forum Pelestarian Budaya Kabupaten Karo, Kenan Ginting, menilai munculnya keinginan kuat di tengah masyarakat untuk menindaklanjuti kebijakan Bupati Karo tersebut merupakan tanda positif yang patut didukung.
“Penamaan ruang dengan nama para mantan Bupati Karo ini merupakan langkah strategis untuk merawat ingatan kolektif masyarakat terhadap para pemimpin yang telah berjasa bagi daerah. Ini bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran sejarah dan identitas Karo,” ujar Kenan.
Ia menambahkan, keberadaan nama jalan berbasis ketokohan lokal tidak hanya berfungsi sebagai penanda ruang dan sarana transportasi, tetapi juga sebagai media edukasi publik dan sarana pewarisan nilai sejarah serta keteladanan kepada generasi muda.
“Jalan diharapkan menjadi penghubung antargenerasi melalui pengenalan tokoh-tokoh lokal yang lahir dari kearifan tradisional masyarakat. Dengan cara ini, generasi muda dapat mengenal figur-figur panutan dari lingkungannya sendiri,” kata Kenan.
Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan upaya penguatan visi pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Karo Antonius Ginting bersama Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, yakni Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Unggul, Karo Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Gagasan penamaan jalan berbasis tokoh lokal tersebut diharapkan dapat digulirkan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80 yang akan dilaksanakan pada 8 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan identitas daerah dan visi Karo Berbudaya.(karodaily/nanang)
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025





