KARODAILY.id, Jakarta- Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati mengaku telah mengikhlaskan dan memaafkan semua kejadian yang menimpa keluarganya, termasuk soal dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal itu ia sampaikan saat mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi Ferdy Sambo yang saat ini tengah ditempatkan di Mako Brimob lantaran dugaan pelanggaran etik.
“Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri di depan Mako Brimob, Minggu (07/08/2022).
Putri juga menyampaikan, ia dan keluarga mempercayai sang suami terlepas dari segala peristiwa yang menimpa. Ia lalu memohon doa agar dirinya dan keluarga bisa menjalani masa-masa di tengah proses penyidikan saat ini.
“Saya putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa. Biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini,” ujar dia.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi alias Putri Sambo membawakan pakaian untuk suaminya ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, namun belum bisa bertemu dengan suaminya.
“Hari ini (kami) datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak Ferdy Sambo dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu,” ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis kepada wartawan, Minggu (07/08/2022).
Ia mengatakan rombongan kuasa hukum beserta keluarga itu belum diberikan izin membesuk Sambo. Ia berharap besok atau hari berikutnya dapat bertemu langsung dengan terduga pelanggar kode etik kepolisian itu.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sebelumnya menempatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ya betul 30 hari info dari Itsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (07/08/2022).
Penahanan Sambo itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.(karodaily).