Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Dairi

Oknum PNS Distan Dairi Diserahkan ke Kejari

KaroDaily,SIDIKALANG– Tersangkut kasus penggelapan, oknum PNS dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Dairi, Masri Damanik, SP diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang oleh penyidik Polres Dairi pada Rabu (03/05/2017).

Kapolres Dairi AKBP, Eddy Tabrani, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP. Agus. M. Butar-butar melalui Kasubbag Humas Iptu Sulamto Brutu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sidikalang.

Masri Damanik diserahkan ke Kejari berikut barang bukti yaitu 1 init mobil Kijang kapsul silver BK 153 RJ, 7 kotak besar bibit jagung Pioner P29 dan dalam 1 kotak berisikan 4 kemasan ukuran masing masing kemasan 5 Kg. Sedangkan jenis obat-obatan yakni 8 kotak Aptipator EM 4 1 kotak berisikan 10 botol dan 7 kotak lagi masing-masing berisikan 15 botol di tambah Uamg tunai sebesar Rp. 9.270.000.

Perkara penggelapan yang dilakukan tersangka Masri Damanik pada tahun 2015 lalu LPnya Nomor: 269/XII/2015/SU/DR/Reskrim Tertanggal 22-Des-2015.

“Setelah kita punya bukti dan saksi yang menguatkan adanya penggelapan bibit dan obat obatan yang dilakukan tersangka Masri Damanik selaku PNS di Dinas Pertanian di bidang PPL, maka kita melakukan pemyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak penyidik sedang melakukan proses penyidikan terhadap pembeli (penadah) bernama B. Manik. “Setelah kita memiliki bukti akan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Masri Damanik selaku mantan Koordinator PPL di Kecamatan Siempat Nempu Hilir dikenakan perkara Penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 Subs-372 Yo pasal 52 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (karodaily/agedan).

Penulis : Agedan

Editor : Feridian Sembiring

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.