Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKesehatan

Operasi Pendisplinan Prokes Covid 19 Sentuh Berastagi

Petugas gabungan memberikan hukuman edukatif kepada pengguna kenderaan yang tidak menggunakan masker.(karodaily/Nanang).

KARODAILY.id, Berastagi – Operasi Yustisi Pendisplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 digelar tim gabungan di kawasan Tugu Perjuangan,Berastagi , Sabtu dan Minggu (19-20/09/2020). Petugas yang terdiri dari Polres Tanah Karo, Kodim 0205 TK dan Satpol PP Pemkab Karo memberi arahan tegas penggunaan masker kepada masyarakat dan pengguna kenderaan.

Langkah ini sebut Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol Dearma Munte ditujukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Pada pelaksanaan operasi ini,kita menghimbau pengendara agar wajib memakai masker setiap keluar dari rumah, menghindari kumpulan orang banyak, menjaga jarak 1,5 – 2 meter dengan orang lain,” ujar Dearma.

Operasi berkelanjutan ini, sebut Kompol Dearma, akan dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kepedulian masyarakat menjaga kesehatannya. Untuk itu, guna mengingatkan para pelanggar, dalam operasi ini sambung Dearma pihaknya memberikan sanksi yang edukatif.

“Kita buat hukumannya yang ringan dan menumbuhkan semangat kebangsaan. Ada yang kita perintahkan bernyanyi Indonesia Raya dan mengucapkan aktif teks Pancasila,”tambahnya.

Dari pantauan, masih banyak warga yang melintasi jalan Veteran Berastagi tidak mematuhi sama sekali protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker.

Sejauh ini, operasi yustisi yang digelar memang masih pada taraf pemberian sanksi edukatif. Sanski denda dan yang lainnya belum dapat diterapkan.

Hal ini dikarenakan Bupati Karo belum terbitkan peraturan kepala daerah terkait pendisplinan protokol kesehatan dalam usaha penanggulangan penyebaran Covid 19. Saat ini Pemkab Karo masih mengajukan peraturan dimaksud ke Gubernur Sumatera Utara.

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menghadiri gerakan Ayo Pakai Masker yang diinisiasi Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono,  mengatakan pihaknya akan segera menyusun peraturan terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Sebelum penetapan pasangan bacalon pada tanggal 23 September oleh KPU Karo, akan dibuat standarisasi peraturan protokol kesehatan,” ungkap Terkelin.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Karo Monica menyebutkan hal  terkait peraturan bupati yang menyangkut pendisplinan protokol kesehatan Covid 19 masih pada tahap fasilitasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara.(karodaily/nanang)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.