Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

“Pajak Beres, Pengusaha Sukses”: Pemkab Karo Ajak Pelaku Usaha Patuh Pajak

Pj.Sekdakab Karo Eddi Surianta dan Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting hadiri ajak kepatuhan pajak di kalangan pengusaha.(ist)

KARODAILY.id, Berastagi – Pemerintah Kabupaten Karo melalui kerja sama dengan Persadaan Aron Karo gelar kegiatan Seminar dan Penyuluhan Perpajakan bagi Pengusaha, dengan tema “Pajak Beres, Pengusaha Sukses” bertempat di Ballroom Hotel Mickey Holiday, Berastagi, pada Selasa (01/07/2025).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Eddi Surianta, yang hadir mewakili Bupati Karo.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan arahan Bupati Karo yang menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, terhadap kewajiban perpajakan.

“Pajak adalah kontribusi wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pelayanan publik. Kepatuhan membayar pajak adalah bentuk nyata partisipasi dalam membangun Kabupaten Karo,” ujar Eddi Surianta.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo menegaskan komitmennya dalam membangun daerah secara berkelanjutan melalui peningkatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan partisipatif.

Pemkab Karo berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung literasi perpajakan di kalangan masyarakat dan dunia usaha.

“Semoga seminar ini menjadi wadah edukasi dan kolaborasi. Mari kita wujudkan Kabupaten Karo yang beriman, berbudaya, modern, dan unggul, menuju Karo sejahtera berkelanjutan,” tutup Eddi Surianta.

Seminar ini sendiri menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Suasana Seminar Perpajakan “Pajak Beres, Pengusaha Sukses di Mikie Holiday Berastagi.(ist)

Adapun jenis-jenis pajak daerah yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Pajak Reklame

4. Pajak Air Tanah

5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

6. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Hotel, Restoran, Hiburan, Listrik, Parkir

7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Khusus untuk skema opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, diketahui memberikan porsi 66% penerimaan langsung ke kas daerah Kabupaten Karo, menggantikan skema bagi hasil dari provinsi.

Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor ke Kabupaten Karo dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Pj. Sekda.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting, Ketua Persadaan Aron Karo, Susi Susanty Br Ginting, narasumber, yaitu Ajib Hamdani dan Ratna Sari,organisasi pengusaha, pelaku UMKM, serta masyarakat umum.(karodaily/rill).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.