Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Sidabutar.(polrestanahkaro).
KARODAILY.id,Berastagi – Warga Desa Gongsol dan Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Kamis (11/08/2022) terlibat bentrok dengan massa yang mengatasnamakan PT. PTPN II Tanjung Morawa di sekitar Jalan Gundaling, seberang Sibayak International Hotel, Berastagi.
Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, dalam siaran pers di akun media sosial resmi Polres Tanah Karo, kericuhan bermula saat massa asal PTPN II Tanjung Morawa hendak memagar bidang tanah yang mereka klaim adalah milik PTPN II, sekira pukul 15.00 WIB.
Di sisi lain, warga Desa Gongsol dan Merdeka tidak terima. Menurut warga, pihak PTPN II tidak memiliki dasar untuk memagar lokasi karena tanah itu merupakan tanah ulayat mereka.
Apalagi, alas hak tanah itu berupa HGB PTPN II telah berakhir masa berlakunya tahun 2011.Sehingga, tanah tadi harus dikembalikan kepada masyarakat Surbakti Mergana.
Dasar itu pula yang membuat mereka ( masyarakat) telah membagi tanah tadi untuk dijadikan areal pertanian dan perumahan.
“Kami sudah jadikan tanah itu untuk bertani dan bermukim. Sudah ada 4 bangunan rumah yang berdiri,” ujar Surbakti.
Kembali ke kericuhan, akibat saling serang antara dua kubu ini, dua orang massa PTPN II atas nama Roby (38) , Alamat Pancur Batu dan Fadil (28), warga Namo Rambe, Deli Serdang, mengalami luka pada sekitar bokong dan kepala. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Amanda, Berastagi.
Pertikaian lebih besar beruntung tidak terjadi. Hal ini setelah Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH dan jajaran bertindak tegas.
Ia meminta semua pihak menempuh jalur hukum.Siapapun yang bertindak kekerasan sebut Sidabutar akan berhadapan dengan pihaknya.
“Silahkan tempuh jalur hukum, buktikan di pengadilan, jangan main hakim sendiri,”tegas Sidabutar kepada massa Desa Gongsol dan Desa Merdeka serta massa dari yang mengatasnamakan PTPN II.
Sebagaimana diketahui, setelah turunnya Kapolres Karo, situasi berangsur dapat dikendalikan. Namun demikian, kondisi ini jelas menjadi “PR” bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Karo.(karodaily/nang).