KARODAILY.idm, KABANJAHE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo akan kembali menertibkan para pedagang liar yang berjualan di trotoar, kaki lima, badan jalan, lapangan parkir, termasuk terminal seputaran pusat pasar Kota Berastagi.
“Penertiban tersebut dilaksanakan karena keberadaan pedagang liar tersebut sudah tidak sesuai dengan estetika, kebersihan, ketertiban umum terutama pengguna jalan dan terminal,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Karo Perlindungen Karo-Karo didampingi Kepala Seksi Ketertiban Umum, Delta Anson Tarigan, Kanit Provos Jhon Foker Purba dan Kasi Ops Pribadi Sebayang di Kantor Satpol PP Kabupaten Karo, Rabu (22/03/2017).
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap para pedagang “liar” tersebut, Jumat (03/03/2017) lalu. Namun, ada diantara pedagang masih tetap membandel dan kembali menggelar dagangannya usai penertiban dilakukan.
Satpol PP mengerahkan 35 anggota termasuk anggota Satpol PP wanita. Barang-barang pedagang yang ditertibkan akan diamankan di komplek Kantor Satpol PP di Kabanjahe.
Perlindungen menambahkan, yang menjaga dan mengawasi jalan, lapangan parkir dan terminal adalah kewenangan Dinas Perhubungan. Sedangkan yang berkaitan dengan pedagang adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, juga merupakan kewenangan pemerintah setempat, yaitu lurah dan camat. “Untuk itu, dalam penertiban tersebut nantinya akan melibatkan instansi dan pihak terkait,” katanya.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Delta Anson Tarigan menambahkan, sehubungan dengan pelaksanaan penertiban para pedagang liar di Berastagi tersebut, pihaknya telah menyampaikan surat terkait larangan berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan kepada para pedagang,
“Penertiban pedagang liar tersebut dilakukan tanpa pilih kasih. Kalau menyalahi aturan dan mengganggu kepentingan umum dan hak-hak orang lain kami tertibkan,” katanya.
Pihak UPTD Disperindag Berastagi mengaku tidak ada mengutip retribusi atau kewajiban apapun dari pedagang yang membuka lapak secara liar di terminal maupun trotoar kota Berastagi.
Namun, menurut pengakuan pedagang ada pihak tertentu yang melakukan pengutipan secara tidak resmi. Hal itu otomatis membuat pendapatan daerah dari sektor retribusi pedagang semakin berkurang.
Kesemrautan yang terjadi di terminal Berastagi seringkali membuat kemacetan arus lalu lintas keluar masuk terminal, terutama jalan di depan pusat pasar karena para pedagang menutupi badan jalan. Bahkan, jalan di depan gerbang masuk ke pusat pasar nyaris tertutup oleh tumpukan barang-barang para pedagang.
Kondisi tersebut akan semakin parah mulai menjelang sore hari ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat di terminal dan di pusat pasar untuk berbelanja. (kd/rel)
EDITOR: ABDULLAH LATHIF MANJORANG