Pemberhentian Cory – Theo Resmi Diusulkan, DPRD Karo Sarankan Pengangkatan Antonius – Komando sebagai Bupati dan Wakil Bupati

KARODAILY.id, Kabanjahe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo, sekira pukul 17.00 WIB resmi usulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021 – 2025 dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih pada pemilihan tahun 2024. Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih akan menjabat untuk periode lima tahun ke depan 2025 – 2030.
Keputusan itu dikeluarkan DPRD Karo dalam gelar sidang paripurna DPRD Karo yang berlangsung Senin (13/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Karo, jalan Veteran, Kabanjahe.
Paripurna dihadiri sekitar 30-an anggota dan dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua, Korindo S Meliala.

Tampak hadir Bupati Karo, Cory S Sebayang, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulistianto, Ketua KPU Karo, Rendra Gaulle Ginting, Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Pilkada 2024, Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Komando Tarigan,SP, Sekwan DPRD Karo, Eva Angela, SS, MM, para asisten dan OPD Pemkab Karo.
Pada keputusannya sebagaimana termuat dalam berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2021 – 2024 Nomor: 1 Tahun 2025, Ketua DPRD Karo ,Iriani Tarigan menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian itu atas nama Cory Sriwati Sebayang dan Theopilus Ginting.
Hal ini sebut Iriani berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.12-1001 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri Nomor: 131.12-354 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dab wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.

Disebutkan juga bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 (Cory Sebayang dan Thepolius Ginting) akan menjabat hingga digelarnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Komando Tarigan,SP.
Setelah pembacaan berita acara, turut dilaksanakan penandatanganan berkas berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2021 – 2024 Nomor: 1 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025.
Setelah itu seluruh peserta rapat paripurna dan undangan berkesempatan berfoto bersama.
Tindak lanjut surat KPU Karo

Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Karo Nomor: 170/39/DPRD/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Pada pokoknya, surat undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Karo Nomor: 55/PL.02.7-SD/1206/2025 tanggal 10 Januari 2025 prihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan tahun 2024.
Dalam surat tersebut turut disebutkan hal terkait berita acara KPU Karo Nomor: 50/PL.02.7-BA/1206/2025 dan salinan SK KPU Karo Nomor: 25 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan tahun 2024.

Berikutnya, seperti disampaikan Sekwan DPRD Karo, Eva Angela, SS, MM,DPRD Karo meresponnya dengan menggelar rapat pimpinan DPRD Karo pada Jumat (10/01/2025).
Lebih lanjut Eva menjelaskan, hasil Rapim DPRD Karo kemudian mengeluarkan keputusan pada gelar rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (13/01/2025).
“Sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi kewajiban kita untuk melaksanakan rapat paripurna terkait surat yang telah disampaikan oleh KPU Karo tersebut,” ujar Eva. (karodaily/nanang).