KARODAILY.id,Jakarta-Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, dihentikan sementara. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/08/2022).
Istri Irjen Ferdy Sambo itu tiba di Mabes Polri sejak pukul 11.00 tadi dan belum juga keluar hingga berita ini ditulis. Dedi mengatakan Putri masih diperiksa. “Masih di atas (diperiksa),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat malam (26/08/2022).
Setelah pemeriksaan selesai, Putri akan dipersilakan pulang ke rumah alias tidak ditahan. “Informasi tetap kembali ke rumah,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan pemeriksaan terhadap Putri hari ini dianggap masih belum cukup. “Pada malam hari ini untuk pemeriksaan saudara PC dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi yang bersangkutan. Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus,” ujar dia.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim pada 19 Agustus lalu. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.(karodaily).