Benyamin Pinem Mantan Ketua KPUD Karo. ( KARODAILY.idm/ist).
KARODAILY.idm,Berastagi – Jelang Pemilu Legislative 2019 yang tak sampai satu setengah bulan lagi, pemilih diharapkan lebih cerdas dalam menentukan pilihannya. ” Ranjau” Undang – undang No 07 Tahun 2017 harus disikapi bijak, agar pemilih tak terkena “ledakannya”.
Implikasi dari UU No 07 Tahun 2017 itu terang Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) )Karo Benyamin Pinem,ST, MM utamanya bersinggungan dengan pilihan ke pusat atau DPR RI.
Dengan keharusan sebagaimana diamanatkan Undang – undang yakni perolehan suara sebesar 4 persen suara nasional bagi setiap partai politik peserta pemilu, pemilih sambungnya mesti cerdas melihat kemungkinan dapatnya parpol memenuhi kuota 4 persen tersebut.
” Jadi selain visi dan misi serta program dari masing – masing parpol serta caleg yang diusung, pemilih DPR RI wajib jeli melihat apakah parpol yang akan dipilih dapat memenuhi persyaratan Parliamentary Threshold sebesar 4 persen,” ujarnya.
Karena sebut Benyamin lagi, amatlah sia-sia suara pemilih DPR RI, khususnya di Dapil Sumut 3 yang meliputi Kabupaten Langkat,Binjai, Karo,Dairi,Pak pak Barat,Simalungun, Pematang Siantar, Asahan,Tanjung Balai, dan Batu Bara.
” Tentu kita tidak ingin suara kita terbuang begitu saja hanya karena Parpol yang kita dukung tidak lolos 4 persen nasional. Jadi saran saya pelajari lebih lengkap dengan lebih banyak melihat perkembangan politik terakhir,termasuk survey yang dilakukan lembaga yang kredibel atas tingkat elektabilitas parpol peserta pemilu 2019,” tandasnya. ( KARODAILY.idm/Nanang).