Friday, 16 October 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Pemkab Karo dan DPRD Siapkan 41 Ranperda untuk Agenda Legislasi 2026–2027

Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD Kabupaten Karo mempersiapkan agenda legislasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan publik. Agenda tersebut tertuang dalam Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring serta Korindo S Meliala.

Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan nota penjelasan kedua agenda legislasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Dalam Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026, terdapat 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri atas 20 usulan Pemerintah Kabupaten Karo dan dua Ranperda inisiatif DPRD.

Ranperda tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan pangan, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, untuk Propemperda Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Karo mengusulkan 18 Ranperda. Ditambah satu Ranperda inisiatif DPRD, total agenda legislasi yang direncanakan pada 2027 mencapai 19 Ranperda.

Usulan tersebut meliputi pembangunan industri, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, perpustakaan, pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Malem.

Dari 18 Ranperda usulan pemerintah daerah untuk tahun 2027, sebanyak 11 merupakan usulan yang belum selesai diproses dalam Propemperda 2026. Empat Ranperda merupakan usulan baru, sedangkan tiga lainnya masuk kategori daftar kumulatif terbuka.

Penyusunan Propemperda tersebut mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat. Melalui perencanaan legislasi yang terarah, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah bidang yang masuk dalam agenda legislasi memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik. Regulasi di bidang pendidikan dan perlindungan penyandang disabilitas berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat. Sementara itu, ketahanan pangan, pembangunan industri, dan ekonomi kreatif berpotensi mendukung pengembangan potensi serta perekonomian daerah.

Adapun regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah dan penguatan Perumda Air Minum Tirta Malem diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas sinergi dalam pembentukan peraturan daerah. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif tersebut diharapkan menghasilkan regulasi berkualitas yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan Kabupaten Karo.

Selanjutnya, setiap Ranperda diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo.(karodaily/nanang).

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.