KaroDaily,KABANJAHE– Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan,S.IK bakal wujudkan Nota Kesepahaman (Mou) dalam rangka Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, di ruang Data dan Executive Polres Tanah Karo, Jumat (20/10/2017).
Tampak hadir Asisten 1 Pemerintahan Drs.Suang Karo-Karo, Kepala Bappeda Nasib Sianturi M.si, Kepala BPMD Abel Tarigan, Kabag Pemum Caprilus Barus, Kabag Pemdes Eva Angelia Beru Sembiring, Kabag Humas dan Protokoler Djoko Sujarwanto.
Kegiatan itu untuk mengikuti adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo MBA serta Kapolri Drs H Tito Karnavian MA PhD sehingga jajaran Polri bersama kepala daerah wajib mengikuti untuk menonton Video Confrens tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi jajaran Polri, khususnya Polres Tanah Karo agar dapat melaksanakan perintah Kapolri di wilayah Kab.Karo untuk membuat nota kesepahaman (Mou) bersama Bupati Karo.
Lanjut Rio, kegiatan itu sesuai dengan Regulasi UU No 2 tahun 2002 tentang tugas Polri, UU no.6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan.
“Regulasi inilah yang nantinya saya terapkan untuk pembuatan Mou (Memorandum Of Understanding) bersama Pemkab Karo,” Sebutnya.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH sangat menyambut baik adanya nota kesepahaman mulai tingkat pusat hingga jajaran tingkat Kabupaten untuk nantinya dapat melakukan pencegahan,pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
“Dengan adanya hal ini tersebut akan terwujud pengelolaan dana desa yang efektif ,efisien , akuntabel melalui kerjasama yang sinergis,” ujar Terkelin Brahmana.
Lebih lanjut dikatakannya, gambaran ruang lingkup nota kesepahaman meliputi, pembinaan dan penguatan Kapasitas aparatur pemerintah daerah , desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolan dana desa.
Begitu juga fasilitas fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitas penanganan masalah dan Penegakan Hukum terhadap pengelolaan dana desa dan terakhir pertukaran data atau informasi dana desa, kesemuanya ini lah muncul sebagai tindak lanjut kesepakatan surat perjanjian nantinya.
“Saya akan buat dengan Kapolres Tanah Karo AKBP Pol Rio Nababan dalam waktu dekat ini,” tutup Terkelin Brahmana. (karodaily/patrolinews.com)
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025