Pemkab Karo Imbau 8.562 Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan Tetap Tenang, Dinsos Karo Sedang Melakukan Reaktivasi

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan masyarakat tidak perlu resah menyikapi kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat. Pasalnya, Dinas Sosial Kabupaten Karo saat ini sedang melakukan reaktivasi data peserta yang dinonaktifkan.
Demikian pernyataan terbuka Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes diwakili Kepala Dinas Sosial, Dapat Kita Sinulingga, kemarin.
Menurutnya,berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Karo, jumlah peserta PBI JK di Kabupaten Karo yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 8.562 orang.
Menyikapi hal tersebut, Dapat Kita Sinulingga menerangkan proses reaktivasi sedang berlangsung dan diusulkan kembali ke pemerintah pusat agar kepesertaan PBI JK masyarakat dapat segera aktif kembali.
Masyarakat juga diminta untuk proaktif mengecek status kepesertaan PBI JK melalui operator desa atau puskesmas terdekat. Apabila ditemukan kendala, masyarakat dapat langsung berkonsultasi dan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Karo untuk proses pengusulan reaktivasi.
Khusus bagi masyarakat penderita penyakit kronis, seperti gagal ginjal yang menjalani cuci darah maupun penyakit kronis lainnya, pemerintah daerah memastikan reaktivasi dapat diproses secara cepat dan ditargetkan dalam waktu 3 x 24 jam.
Kebijakan penataan kepesertaan PBI JK ini juga menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC).
Bupati Karo, Antonius Ginting, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang KCC Kantor Bupati Karo, Selasa (10/2/2026).
Rapat koordinasi ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus memastikan sinkronisasi dan keberlanjutan anggaran UHC di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, menyusul kebijakan penonaktifan peserta PBI JK oleh Kementerian Sosial.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa per 1 Februari 2026, sebanyak 168.748 peserta pengalihan PBPU yang dibiayai pemerintah kabupaten/kota telah dialihkan menjadi peserta PBI JK. Selain itu, sebanyak 39.541 peserta pengalihan PBPU yang sebelumnya dibiayai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga dialihkan ke segmen PBI JK. Pengalihan dilakukan melalui mekanisme penggantian peserta dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN, pemerintah daerah diminta memaksimalkan penetapan peserta pengganti yang bersumber dari peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan, peserta non-JKN, serta peserta PBPU yang menunggak, dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Karo menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penataan dan pemutakhiran kepesertaan PBI JK, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh jaminan kesehatan dan akses layanan kesehatan tidak terhenti.(karodaily/nanang/berbagai sumber)









