Tim gabungan Pemkab Karo minta pelaku usaha untuk ikut serta membangun keteraturan berusaha di wilayah Kabupaten Karo.(ist)
KARODAILY.id, Berastagi – Pemerintah Kabupaten Karo kembali tegaskan sikapnya dalam membangun keteraturan pelaksanaan berusaha. Langkah itu dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pengawasan lapangan dan pendampingan terhadap para pelaku usaha.
Aktifitas ini terlihat Selasa (03/06/2025) di salah satu gudang pencucian wortel yang berlokasi di jalan Udara, Desa Semangat, Kecamatan Merdeka.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUTR Karo,Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karo, serta Camat Merdeka diketahui turun melakukan serangkaian monitoring atas berbagai kelengkapan penunjang kegiatan berusaha.
Pelaksanaan pengawasan sendiri berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Karo Nomor: 503/211/DPM-PTSP/2025 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kabupaten Karo.
Pada kunjungannya, tim gabungan mendapati berbagai hal yang belum dimiliki oleh pemilik usaha.
Dasar itu, tim gabungan diantaranya Kakan Satpol PP Karo Gelora Fajar Purba, Kadis DPMPTSP Karo Tomi Heriko MT, Plt. Kadis LH Rutina Br Sembiring, Kabid Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUTR Karo Ronny Sembiring dan Camat Merdeka Elsa Br Sutbakti merekomendasikan kepada pelaku usaha dimaksud untuk segera melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung ke Dinas PUTR dan Tanda Daftar Gudang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karo.
Tim gabungan Pemkab Karo merekomendasikan kepada pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang telah ditetapkan.(ist)
Selain itu, tim gabungan juga meminta kepada pelaku usaha untuk segera melakukan pembayaran PBB ke Bapaenda Karo ataupun bank yang telah ditunjuk.
Pelaku usaha pencucian wortel juga diminta segera membangun 3 sumur resapan dan endapan yang terhubung.Begitupun, pengusaha juga diinstruksikan melakukan penyedotan limbah secara berkala.
Pada kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Karo Tomi Heriko MT bersama dengan Kasat Pol PP Karo Gelora Fajar Purba mengatakan kiranya pelaku usaha menambahkan izin melalui KBLI: 01630 (Jasa Pasca Panen). Hal ini dikarenakan kegiatan usaha yang dijalankan salah satunya adalah pencucian wortel.
Pengawasan lapangan dengan tujuan membangun keteraturan perizinan berusaha ini adalah bahagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang diusung Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan.
Bupati Karo secara proporsional memudahkan akses memudahkan pengurusan perizinan berusaha dengan tujuan menggerakkan kegiatan ekonomi di tengah – tengah masyarakat.
Namun sebaliknya, ia akan berlaku tegas bilamana mendapati kegiatan berusaha yang berjalan tanpa mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketegasan Antonius dapat dilihat dari langkahnya melalui tim terpadu menyetop pembangunan bangunan berlantai 5 di kawasan Doulu, Kecamatan Berastagi karena telah melanggar Perda Kabupaten Karo. (karodaily/nanang).