Saturday, 31 January 2026
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Pemkab Karo Intensifkan Penertiban Izin Bangunan di Simpang Empat, Dorong Kepatuhan dan Tertib Tata Ruang

Kadis PMPTSP Karo Tomi Heriko Maruli Tua,AP atas nama tim gabungan serahkan surat pemberitahuan saat melakukan penertiban PBG di Kecamatan Simpang Empat.(ist)

KARODAILY.id, Simpang Empat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama tim gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah, sebagai langkah mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan kali ini difokuskan di Kecamatan Simpang Empat.

Langkah ini juga bertujuan memastikan setiap bangunan di Kabupaten Karo memenuhi ketentuan keamanan, kenyamanan, dan tata ruang sesuai peraturan yang berlaku.

Penertiban dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dukungan dari para camat dan kepala desa.Tim gabungan bertugas mendata bangunan—terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha—yang belum memiliki izin PBG.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Tahap awal dilakukan melalui surat teguran dan imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus izin. Namun, apabila sampai teguran ketiga belum ditindaklanjuti, maka sesuai aturan dapat dilakukan penyegelan,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, prioritas penertiban kali ini adalah bangunan baru dan tempat usaha. Diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah ini sebagai langkah bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Dari sisi teknis, Dinas PUTR menegaskan bahwa kolaborasi dengan camat, lurah, dan kepala desa menjadi kunci utama dalam pelaksanaan di lapangan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk pendataan menyeluruh. Data hasil pendataan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pemkab Karo menegaskan bahwa aturan mengenai PBG telah menetapkan tahapan dan sanksi yang bersifat pembinaan terlebih dahulu.

Melalui penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin bangunan semakin meningkat, sehingga terwujud tata kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.(karodaily/nanang)

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.