Pemkab Karo mulai gelar uji kompetensi bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karo.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Uji Kompetensi bagi 23 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja dan kesesuaian jabatan yang diemban. Uji kompetensi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit.
Lewat pengumuman yang disampaikan terbuka, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13450/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 2 September 2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Bupati Karo Nomor 800/3117/BKPSDM/2025 tanggal 25 September 2025.
Sebanyak 23 pejabat dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Karo tercantum dalam daftar peserta. Mereka antara lain berasal dari jabatan strategis seperti Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, hingga Kepala Dinas dan Kepala Badan di berbagai sektor seperti pendidikan, pekerjaan umum, pertanian, keuangan, sosial, perhubungan, hingga komunikasi dan informatika, serta kebudayaan dan pariwisata.
Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting melalui pengumuman itu juga menyampaikan bahwa uji kompetensi ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari 3 hingga 10 Oktober 2025. Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak (3–6 Oktober 2025)
Bertempat di BKPSDM Kabupaten Karo, tahap ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan rekam jejak kinerja serta integritas peserta.
2. Tes Kesehatan (3–6 Oktober 2025)
Dilaksanakan di RSUD Kabupaten Karo, di mana hasil tes dikirim langsung ke panitia oleh pihak rumah sakit.
3. Penulisan Makalah (7 Oktober 2025)
Peserta diminta menulis makalah tangan minimal 5 halaman di Aula Kantor Bupati Karo, dengan tema evaluasi diri dan tantangan pejabat publik di era digital.
4. Wawancara dan Presentasi (8–10 Oktober 2025)
Bertempat di Ruang Transit Kantor Bupati Karo, untuk menggali lebih dalam kompetensi kepemimpinan, komunikasi, dan visi peserta terhadap jabatan yang diemban.
Lebih lanjut, uji kompetensi ini disebutkan bukan hanya menjadi ajang evaluasi kinerja, namun juga bertujuan memperkuat sistem pembinaan karier ASN berdasarkan kualitas dan kapabilitas. Selain itu, hasil dari proses ini akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan rotasi, mutasi, atau pengembangan pejabat ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa jabatan tinggi pratama diisi oleh pejabat yang benar-benar layak, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara kompetensi dan integritas,” ujar Gelora.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Peserta yang tidak menyampaikan berkas tepat waktu atau tidak memenuhi syarat akan dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, peserta yang terbukti memberikan keterangan tidak benar akan digugurkan dan dinilai kembali kelayakannya untuk menduduki jabatan tinggi.(karodaily/nanang).