Saturday, 31 January 2026
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Pemkab Karo Tertibkan Lapak Pedagang di Pusat Pasar Berastagi

Gelar penertiban dan penataan di kawasan Pusat Pasar Berastagi libatkan alat berat.(ist)

KARODAILY.id, Berastagi – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar penataan tempat berjualan atau lapak bagi pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukan di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut berakhirnya batas waktu pengosongan lapak secara mandiri sebagaimana tercantum dalam Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo kepada para pedagang.

Penataan lapak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Kecamatan Berastagi, serta perangkat daerah terkait lainnya, dengan dukungan unsur TNI dan Polri.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip humanis dan persuasif serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, S.STP, menegaskan bahwa kegiatan penataan ini bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan Pusat Pasar Berastagi secara menyeluruh.

“Penataan ini bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan Pusat Pasar Berastagi secara menyeluruh agar tercipta lingkungan pasar yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung,” ujarnya.

Pemkab Karo juga mengimbau seluruh pedagang untuk mendukung kebijakan penataan pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menempati tempat berjualan atau lapak sesuai dengan peruntukannya.

Penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/164/Disperindag/2026 tanggal 27 Januari 2026 serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.

Selama pelaksanaan kegiatan, tim gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, imbauan, dan teguran persuasif agar para pedagang memahami serta mematuhi aturan yang berlaku.(karodaily/nanang)

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.