Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Pemkec Tiga Nderket Langsungkan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa

KaroDaily, TIGANDERKET– Pemerintah kecamatan Tiganderket bersama Bagian Pemdes Setdakab Karo, gelar sosialisasi peraturan daerah no 07/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kegiatan dilaksanakan agar para kepala desa terpilih tidak salah dalam meletakkan para stafnya di desa.

Menurut Kepala Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Karo Eva Angela, S.Ss, MM, di hadapan kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Tiganderket di Aula Kantor Camat Tiganderket , Senin (23/01/2017) , Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sendiri merupakan turunan dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015.

Dikatakannya, perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretaris desa. Selain itu, juga sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.

“Perangkat desa ini haruslah diangkat dari warga masyarakat desa yang bersangkutan melalui mekanisme penyaringan dan penjaringan yang dilakukan oleh tim pemilihan perangkat desa yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa,” ujar Eva.
Kabag Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang sebelumnya dikenal Kabag Pemerintahan Desa ini menambahkan, bahwa untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa, setiap warga negara Indonesia wajib berpendidikan paling rendah SMU/sederajat, berusia 20-42 tahun, bebas narkoba serta harus dapat menggunakan komputer.

Sementara, Plt camat Tiganderket , Sukur Berahmana,SH meminta para kepala desa agar benar-benar melakukan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena pihaknya akan memberikan rekomendasi sebagainama amat Perda Nomor 07 Tahun 2016 Pasal 7.

“Bila nama-nama yang saudara usulkan untuk diangkat menjadi perangkat desa sudah memenuhi ketentuan. Dan isilah perangkat desa yang ada dengan mempedomani Peraturan Bupati Karo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,” pungkas Sukur. (karodaily/rel/pemkec Tiganderket)

Editor : Nanang

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.